Berita Semarang
Koh Go Him Semarang Jadi Tersangka Penipuan Lansia Modus Penglarisan Tabur Garam
Kekes Kristanto alis Go Him (49) menipu seorang manula berinisial SM (68) warga Sarirejo, Semarang Timur.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Kekes Kristanto alis Go Him (49) menipu seorang manula berinisial SM (68) warga Sarirejo, Semarang Timur.
Tipu daya Kekes berhasil memperdayai SM sehingga mampu melakukan pencurian uang sebesar Rp 7 juta.
"Tersangka mulanya datang ke rumah korban dengan modus hendak memberikan pinjaman sebesar Rp 50 juta," beber Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan saat dihubungi Tribun Jateng, Sabtu (11/3/2023).
Baca juga: VIRAL! Mahasiswa UIN Walisongo Diduga Lakukan Penipuan Arisan Online, Kerugian Korban Capai Rp 1 M
Tersangka memberikan uang pinjaman tersebut tanpa bunga dan angsuran bebas.
Mendengarkan tawaran itu, korban merasa tergiur apalagi memiliki rencana hendak merenovasi rumah dan membuka toko kelontong.
Tersangka yang tahu korban sudah masuk dalam jeratannya, semakin memberikan saran kian tak masuk akal.
Dia memakai jurus penglarisan, yakni menaburkan garam di depan rumah supaya usahanya nanti bisa lancar dan laris.
"Korban ketika itu hendak memberikan uang kepada pelaku sebagai bentuk terima kasih tetapi pelaku pura-pura menolak," ucap Donny.
Korban tidak curiga lantas memasukan uangnya kembali ke dompet lalu menaruhnya di depan televisi dekat meja ruang tamu.
Selepas itu, korban pergi ke dapur untuk mengambil garam.
Ia lantas menaburkan garam itu ke jalanan depan rumah, Minggu, 12 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB.
Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengambil dompet korban yang ditaruh di depan TV.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang menyebar garam di jalan depan rumah."
"Saat korban lengah tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil dompet milik korban lalu pergi meninggalkan rumah Korban," beber Donny.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Tersangka ditangkap polisi saat sedang asyik tidur di kamar hotel Tentrem Jalan Gajahmada, Selasa (14/2/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Polisi menyita pula sejumlah barang dari tangan korban seperti uang hasil sisa kejahatan sebesar Rp1,7 juta.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," tandasnya. (Iwn)
| Gandeng ISNU Laksanakan CTC, Kakanwil Kemenag Jateng: Mereka Punya Banyak SDM Mumpuni |
|
|---|
| Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan Jateng Raih Sertifikasi ISO 9001:2015 |
|
|---|
| Diaspora Sarjana NU: Santri Menembus Batas Tradisi, Berkontribusi untuk Negeri |
|
|---|
| Dorong Perempuan Daerah Berkarya Melalui PaPeda, Ini yang Dilakukan Indosat |
|
|---|
| Grand Opening Klamby di Semarang, Dimeriahkan Psikolog Analisa Widyaningrum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/tersangka-penipuan-Go-Him.jpg)