Berita Sragen

Polres Sragen Ungkap Perkara Paman Cekik Ponakan di Sragen, Ingin Hp Oppo A16

Polres Sragen menggelar kasus seorang paman mencekik keponakannya seusai kepergok mengambil Hp Oppo A16.

istimewa
Tersangka kasus pencurian hp Oppo A16 milik keponakan sendiri tampak menunduk saat gelar perkara di Mapolres Sragen, belum lama ini. 

TRIBUNMURIA.COM, SRAGEN – Toni (35) tega mencekik ponakannya sendiri setelah kepergok melakukan pencurian handphone milik korban di rumahnya Dukuh Bulakrejo, RT 24, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.

Pelaku yang merupakan warga Dukuh Sumberejo, RT 28, Desa Ngleses, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali itu jauh-jauh datang ke rumah korban untuk mencuri handphone korban.

Pelaku mengambil satu unit handphone dengan merk Oppo tipe A16 warna hitam kristal, milik keponakannya berinisial CF (16).

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pencurian Motor yang Seret Korban Sepanjang 200 Meter

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sumberlawang AKP Joko Warsito ketika konferensi pers di Mapolres Sragen mengatakan kejadian itu dilakukan pelaku pada, Senin (13/2/2023) tengah malam.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang kemudian tersangka langsung menuju kamar korban mengambil satu handphone merk Oppo A16.

Namun perbuatan tersangka diketahui oleh korban sehingga terjadi perlawanan kemudian pelaku mencekik leher korban agar memberikan handphone tersebut.

"Korban sebenarnya ialah keponakan pelaku. Modusnya masuk lewat pintu belakang rumah, pelaku memang hanya mengambil handphone korban," kata AKP Joko.

Sebelum dicekik itu, korban berteriak meminta tolong warga. Karena panik, pelaku mencekik korban hingga luka. Pelaku lantas melarikan diri ke arah kawasan hutan lindung wilayah Kedung Ombo.

Teriakan korban didengar tetangga, pelaku sempat dikejar oleh warga namun tidak ditemukan. Atas kejadian itu korban didampingi orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberlawang.

Tim unit Reskrim Polsek Sumberlawang bersama tim Resmob Polres Sragen melakukan upaya penyelidikan setelah mendapatkan informasi tersangka melakukan hingga Wonogiri.

"Setelah itu pelaku ke Jakarta Utara, terakhir dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan di wilayah Cileungsi Kota Bogor," lanjut AKP Joko.

Joko mengatakan membutuhkan dua hari untuk menangkap pelaku setelah laporan korban. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Oppo tipe A16 warna hitam kristal.

Atas tindakan pelaku, ia dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Disertakan Tindak Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (uti)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved