OTT Rekrutmen Bintara Polri

Aksi Bisu Kasus OTT Oknum Polisi Jadi Calo Bintara Polri, Mahasiswa Jateng Tuntut Kapolda Dicopot

Kelompok mahasiswa Cipayung plus Jawa Tengah memprotes aksi suap yang dilakukan oleh tujuh anggota Polda Jateng.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/ Iwan Arifianto.
Kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan kelompok Cipayung plus Jawa Tengah melakukan orasi menuntut Kapolda Jateng dicopot imbas kasus suap tujuh anggota Polda Jateng dalam seleksi penerimaan Bintara Polri, di depan kantor Polda Jateng, Kamis (9/3/2023).   

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kelompok mahasiswa Cipayung plus Jawa Tengah memprotes aksi suap yang dilakukan oleh lima polisi dan dua ASN lingkup Polda Jateng.

Aksi suap rekrutmen Bintara Polri itu terungkap setelah dilakukan OTT terhadap tujuh oknum tersebut.

Para mahasiswa melakukan aksi demonstrasi bisu.

Mereka menutup mulut dengan lakban hitam di depan gerbang kantor Polda Jateng, Kamis  (9/3/2023) siang.

Praktis, saat orasi, tidak ada suara apapun dari orator.

Meski begitu, narasi protes disampaikan lewat bentangan spanduk dan kertas.

Di antaranya tertulis usut mafia pungli seleksi Bintara Polri hingga Kapolda gagal.

Demonstrasi yang sempat diwarnai hujan deras itu berlangsung dengan pengawalan ketat aparat. 

Peserta aksi menilai Polda Jateng telah gagal dalam mengamankan institusi yang mestinya steril dari KKN.

"Misal tidak menyelesaikan masalah ini dan tidak bisa membenahi polri dengan sebaik-baiknya maka copot saja Kapolda Jateng," ujar Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Untung Prasetyo Ilham.

Baca juga: Terlibat Kasus OTT Rekrutmen Bintara Polri, 5 Polisi dan 2 ASN Tak Ada yang Dipecat, Ini Sanksinya

Baca juga: Ihwal OTT Penerimaan Bintara Polda Jateng, Kombes Iqbal Tegas Bantah Tudingan IPW: Komitmen BETAH

Baca juga: IPW: Barang Bukti Uang OTT Bintara Polri 2022 di Polda Jateng Capai Puluhan Miliar Rupiah

Pihaknya bersama gerakan mahasiswa Jawa Tengah prihatin atas kasus pungli yang melibatkan tujuh anggota Polda Jateng.

Kejadian itu, menjadi kritisi dan catatan bersama bahwa institusi polri belum bersih dan belum dapat dipercaya oleh masyarakat.

Kelompoknya menuntut perlu adanya reformasi birokrasi di tubuh Polda Jateng dari tahap rekrutmen.

Supaya tercipta polri yang jujur adil dan bersih.

"Masih jauh panggang daripada api, buktinya sekarang terjadi kasus suap," beber Untung Prasetyo Ilham.

Terpisah, Kabidbumas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, mengatakan, lima personel yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP). 

Mereka mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 2 tahun.

"Adapula patsus selama 30 hari dan 21 hari," katanya.

Sedang dua personel ASN terbukti melanggar disiplin dan sudah disidang oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum) masing masing.

Sanksi kepada dua ASN tersebut berupa turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

"Ditambah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," terang Iqbal.

Barang bukti hasil OTT tersebut kemudian sudah dikembalikan kepada pemberi.

Pengembalian dilakukan oleh Paminal Mabes Polri.

Jumlah korban yang disasar berjumlah belasan, ia membantah jika korban mencapai 90an orang.

"Uang OTT dikembalikan yang berhak, jumlah variasi ada Rp350 juta Rp750 juta, dan Rp2,5 miliar," terangnya.

Menurut Iqbal, ketujuh polisi tersebut bergerak secara mandiri dan tidak terorganisir.

Di antara meraka termasuk ke dalam panitia rekrutmen Bintara Polri.

"Mereka dalam kepanitiaan, tapi tidak semua, siapa panitianya anda sudah tahu sendiri," bebernya.

Pihaknya kini memperketat fungsi satuan-satuan pengawasan sebagai upaya mencegah kejadian tersebut terulang.

Iqbal mengklaim, sebenarnya fungsi-fungsi tersebut sudah berjalan dengan terungkapnya kasus tersebut.

"Kapolda menegaskan tetap mempertahankan dan melaksanakan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH), dalam rekrutmen polri," katanya. (Iwn)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved