Pemilu 2024
Baliho Caleg dan Parpol Menjamur di Salatiga, Bawaslu: Untuk Penegakan Kami Tunggu Aturan Terbaru
Masa kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada November 2023 hingga Februari 2024. Namun saat ini, mulai menjamur baliho caleg maupun parpol.
Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SALATIGA – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baru dimulai pada November 2023 hingga Februari 2024.
Namun saat ini, mulai menjamur baliho-baliho calon legislatif (caleg) ataupun partai politik (parpol).
Baliho itu seperti yag terpasang di pinggir jalan ataupun trotoar Kota Salatiga.
Sejumlah baliho terpasang tak beraturan. Sebab tak menggunakan papan iklan resmi.
Namun asal pasang bahkan tanpa mempertimbangkan sisi estetika.
Sehingga hal itu menganggu keindahan Kota Salatiga.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Kota Salatiga, Ahmad Dhomiri mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan terbaru terkait pemasangan baliho partai politik.
Pada bulan ini hingga masa kampanye tiba, memang dimanfaatkan oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan sosialisasi ke masyarakat.
“Parpol memang diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi pasca dirinya ditetapkan sebagai peserta pemilu,” kata Dhomiri kepada Tribunjateng.com, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Soal Baliho "Petugas Partai Harus Nurut, Saya Setuju", Ganjar Pranowo: Sebaiknya Dicopot Saja
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Tanggapi Foto Ganjar Berpose di Bawah Baliho Puan: Persepsi Elite Tak Benar
Baca juga: Walkot Mungyeong Korsel Janji Bawa K-Pop ke Salatiga, Jalin Kerjasama Urusan Batik Hingga Pariwisata
Disamping melakukan sosialisasi, lanjutnya, ada batasan terkait dilakukannya sosialisasi seperti melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol dengan metode pemasangan bendera parpol dan nomor urut, pertemuan terbatas dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada KPU dan Bawaslu minimal satu hari sebelum pelaksanaan.
“Meskipun sosialisasi namun ada batasannya yakni tidak boleh mengungkapkan citra diri partai, identitas dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye serta pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) juga tidak diperbolehkan,” paparnya.
Baliho parpol yang terpasang di pinggir jalan Kota Salatiga, menurutnya tidak diperbolehkan, namun para parpol tersebut berdalih bahwa hal tersebut merupakan aturan lama.
“Para parpol pasti mengacu ini kan aturan lama pada pemilu 2019 dan kita belum memiliki aturan baru, sedangkan ini adalah pemilu 2024,” ungkapnya.
Pihaknya tidak dapat melakukan penurunan baliho caleg dan parpol pada masa sebelum kampanye sebab belum memiliki aturan yang khusus.
“Secara regulasi kita masih menunggu. Kesulitan kita jika menggunakan payung hukum tapi tahun lalu (pemilu 2019). Kita menunggu peraturan khusus itu,” ujarnya.
| Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
|
|---|
| Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
|
|---|
| Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
|
|---|
| PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
|
|---|
| Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/rpol-terp.jpg)