Hukum dan Kriminal

Polda Jateng Digugat Praperadilan, Terkait Penghentian Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Akta Otentik

Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga, Elmiai Iteh mencari keadilan. Terpidana kasus penggelapan uang Rp 38 juta ini melakukan perlawanan.

Tribunmuria.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Penasihat hukum mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga Elmiai Iteh melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jateng di Pengadilan Negeri Semarang 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG- Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga, Elmiai Iteh mencari keadilan.

Terpidana kasus penggelapan uang Rp 38 juta dan dihukum selama 2 tahun 6 bulan pada tahun 2021 ini melakukan "perlawanan".

Elmiai Iteh  melayangkan Gugatan Praperadilan kepada Polda Jateng di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (6/3/2023).

Elmiai melalui penasihat hukumnya Mahendra Eka Baskhara melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jateng karena tidak terima laporan polisi yang ditujukan mantan suaminya terkait dugaan pemalsuan surat akta otentik pada 23 Februari 2021 dihentikan.

"Kami melakukan pra peradilan Pengadilan Negeri Semarang karena adanya surat pemberhentian pemeriksaan perkara (SP3) dugaan pemalsuan surat akta otentik.

Sementara kasus tersebut dinaikkan statusnya penyidikan," ujarnya saat di usai sidang Pra peradilan di Pengadilan Negeri Semarang.

Menurutnya, SP3 tersebut dikeluarkan dengan alasan tidak mencukupi alat bukti. Dirinya merasa dinaiikkanya proses penyidikan telah mencakup alat bukti.

"Kami meminta keadilan agar dibuktikan karena sudah dinaikkan tingkat sidik dan sudah dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)," tuturnya.

Baca juga: Sueb, Tunanetra yang Lawan Polres Tegal Tetap Berstatus Tersangka, Gugatan Praperadilan Ditolak

Baca juga: Mengenal Gong Cik, Seni Bela Diri Tradisional Asli Pati yang Digunakan untuk Kelabuhi Penjajah

Baca juga: Kasus KKN Rekrutmen Bintara Polri, Kapolda Jateng: Lima Oknum Sudah Disidang, Dua Menunggu

Mahendra menuturkan Elmiai Iteh melaporkan mantan suaminya ke Polda Jateng, karena tanda tangannya di polis asuransi dipalsukan.

Hal ini menyebabkan polis asuransi berubah menjadi nama mantan suami kliennya bernama Daniel Setiawan.

"Tidak hanya polis asuransi, tanda tangan klien saya juga dipalsukan untuk memindahkan aset-aset ke kakak mantan suaminya. Ada tiga aset yang dipindahkan. Kemudian adanya perubahan direksi PT Sriwijaya Indah," tuturnya.

Dikatakannya, aksi saling lapor ini bermula masalah rumah tangga.

Mantan suami Elmiai Iteh dilaporkan terlebih dahulu ke Polda Jateng.

Kemudian selang empat bulan kakak mantan suaminya melaporkan kliennya  perkara penggelapan di Polres Purbalingga.

"Saat itu dilaporkan penggelapan gaji karyawan. Perkara itu telah diputus Pengadilan Negeri Purbalingga 2 tahun 6 bulan. Kami mengajukan banding diputus 1 tahun 6 bulan dan saat ini telah bebas," tuturnya.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved