Hukum dan Kriminal
Polda Jateng Digugat Praperadilan, Terkait Penghentian Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Akta Otentik
Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga, Elmiai Iteh mencari keadilan. Terpidana kasus penggelapan uang Rp 38 juta ini melakukan perlawanan.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Penasihat hukum mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga Elmiai Iteh melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jateng di Pengadilan Negeri Semarang
Ia heran kenapa laporan yang dilayangkan klien ke Polda Jateng terlebih dahulu tidak jalan bahkan dihentikan.
Pihaknya berharap dengan upaya Praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang perkara yang ditangani Polda Jateng bisa kembali dilanjutkan hingga muncul tersangka.
Terpisah saat dikonfirmasi Tribun Jateng, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan belum mendapat laporan terkait upaya praperadilan yang dilayangkan Elmiai Iteh ke Pengadilan Negeri Semarang.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Hukum dan Kriminal
Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
![]() |
---|
Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan |
![]() |
---|
Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
![]() |
---|
Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
![]() |
---|
Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.