Hukum dan Kriminal

Polda Jateng Digugat Praperadilan, Terkait Penghentian Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Akta Otentik

Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga, Elmiai Iteh mencari keadilan. Terpidana kasus penggelapan uang Rp 38 juta ini melakukan perlawanan.

Tribunmuria.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Penasihat hukum mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga Elmiai Iteh melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jateng di Pengadilan Negeri Semarang 

Ia heran kenapa laporan yang dilayangkan klien ke Polda Jateng terlebih dahulu tidak jalan bahkan dihentikan.

Pihaknya berharap dengan upaya Praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang perkara yang ditangani Polda Jateng bisa kembali dilanjutkan hingga muncul tersangka.

Terpisah saat dikonfirmasi Tribun Jateng, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan belum mendapat laporan terkait upaya praperadilan yang dilayangkan Elmiai Iteh ke Pengadilan Negeri Semarang. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved