OTT Rekrutmen Bintara Polri
Kasus KKN Rekrutmen Bintara Polri, Kapolda Jateng: Lima Oknum Sudah Disidang, Dua Menunggu
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi geram dengan dua kasus yang mengoyak citra lembaganya.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi geram dengan dua kasus yang mengoyak citra lembaganya.
Ia menegaskan Polri akan menindak tegas oknum anggota yang melanggar hukum.
Dua kasus yang membuat Kapolda Jateng berang adalah anggota Ditresnarkoba yang mengamuk di Jalan Limbangan, Nglimut, Gonoharjo, Kecamatan Limbangan, Kendal, Rabu (15/2/2023).
Selepas ditelisik, ternyata anggota tersebut positif narkoba.
Kasus berikutnya, tujuh anggotanya terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam seleksi Bintara tahun 2022.
Kasus itu mencuat di tengah gembar-gembor institusi Polri menerima anggota tanpa pungli.
Menanggapi dua kasus tersebut, Irjen Ahmad Lutfi mengatakan, jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran yang tidak penting dan tidak perlu.
"Apalagi dilakukan berulang-ulang oleh oknum anggota Polri," terangnya saat Apel Anggota di halaman kantor Polda Jateng, Senin (6/3/2023).
Baca juga: UPDATE OTT Penerimaan Bintara Polri 2022: Tambah Dua ASN Polda Jateng, Total 7 Orang Terlibat
Baca juga: Anggota Polda Jateng yang Mengamuk dan Rusak Mobil Merah di Kendal Ternyata Positif Narkoba
Baca juga: VIRAL! Mahasiswa UIN Walisongo Diduga Lakukan Penipuan Arisan Online, Kerugian Korban Capai Rp 1 M
Menurutnya, tingkah oknum anggotanya tersebut seperti merusak kerja keras anggota lainnya yang berupaya menjaga nama baik institusi Polri.
Padahal anggota lainnya juga banyak yang berprestasi, dalam sambutan itu, Lutfi membeberkan beragam prestasi mentereng anggotanya di kancah nasional seperti yang baru saja diraih Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) yang meraih Bidhumas terbaik di Jawa dan Bali.
Prestasi lainnya, seperti Kepala Biro Logistik (Karolog) juara 1 tingkat nasional, Bidang Hukum (Bidkum) juara 1, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) memperoleh nilai sempurna 100 tingkat nasional.
"Ibarat nila setitik rusak sebelanga , hancur itu kegiatan kita," ucap Irjen Ahmad Lutfi.
Kasus oknum anggota Ditresnarkoba yang ngamuk akibat mobilnya menyerempet warga membuatnya kian jengkel ketika tahu anggota tersebut positif narkoba.
Ia pun meminta perlunya peningkatan pembinaan dan pengawasan setiap anggota di satuan kerja.
"Sudah ada arahan dari pimpinan, anggota polri yang terlibat narkoba akan ditindak tegas, ini menjadi pembelajaran jangan sampai terulang," bebernya.
Kasus lainnya terkait tujuh anggotanya terlibat praktik KKN dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022, ia mengungkapkan, sudah bertindak tegas dalam penanganan kasus tersebut.
Begitupun soal transparansi kasus tidak ada yang akan ditutup-tutupi.
"Lima sudah dilakukan sidang, dua sedang menunggu," paparnya.
Kasus tesebut, lanjut Lutfi, harus menjadi pelajaran terakhir dalam proses rekrutmen Polri.
Pembenahan sistem juga perlu dilakukan seperti secara sungguh-sungguh menerapkan sistem Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).
"Seluruh fungsi yang terlibat seperti panitia seleksi harus benar-benar profesional," bebernya.
Adapun pakta integritas rekrutmen Polri antara panitia, pengamat eksternal, lintas departemen, orang tua peserta, dan pihak lainnya harus ditaati.
Baginya, tidak ada celah bagi anggota Polri maupun masyarakat yang masuk anggota polri dengan jalur yang tidak diridhoi oleh Tuhan yang maha kuasa.
"Harus bersih, gratis tidak ada KKN," imbuhnya. (Iwn)
'Menembak di Atas Kuda', Modus Oknum Polda Jateng Jaring Suap Bintara Polri 2022, Apa Makdusnya? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kapolda Jateng Resmi Pecat 5 Polisi Calo Rekrutmen Bintara Polri 2022 |
![]() |
---|
Kapolri Minta 5 Calo Penerimaan Bintara Polri 2022 Dipecat, Kapolda Jateng Gercep Pimpin PTDH |
![]() |
---|
Kapolri Perintahkan Pecat 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng, Kompolnas Angkat Bicara |
![]() |
---|
Polda Jateng Berani Pecat Polisi VCS, Tapi Lembek ke 7 Calo Seleksi Bintara Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.