Berita Kudus
Support APBD Desa Wisata Masuk Pembahasan Pansus III DPRD Kudus
Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, membahas serius Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan SDA.
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, membahas serius Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Ranperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata.
Dua ranperda tersebut sudah dikaji dan diikutkan dalam public hearing bersama pihak-pihak terkait pada pertengahan Februari 2023 di Aula kantor DPRD Kudus.
Pansus III yang dipimpin Sutejo juga sudah menindaklanjuti masukan dari beberapa pihak terkait kepada perusahaan dan desa wisata dalam rangka mematangkan konsep menjadi peraturan daerah.
Baca juga: Ihwal Banjir Berkepanjangan di Kudus, Komisi C DPRD Komitmen Kawal Janji Menteri Basuki
Meliputi, Pabrik Gula (PG) Rendeng Kudus, distributor produk air mineral Aqua CV Wahyu Jaya, PT Sariguna Primatirta (Air minum Cleo), PDAM Kabupaten Kudus, PT Sari Warna Asli Textile Industry Kudus, dan Desa Wisata Rahtawu.
Ketua Pansus III DPRD Kudus, Sutejo mengatakan, pihaknya berharap ada dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus dalam pembahasan Ranperda Pemberdayaan Desa Wisata. Agar program-program desa wisata yang ada di Kota Kretek bisa berjalan maksimal.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga memastikan kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan sumber daya air cukup banyak agar menyiapkan lahan serapan. Dalam rangka menyetabilkan sumber daya air di Kabupaten Kudus.
"Kunjungan ini dimaksudkan dalam rangka melihat secara langsung bagaimana kondisi sumber air di perusahaan, apakah pengelolaannya sudah baik. Kami menyarankan agar disiapkan lahan hijau sebagai resapan di setiap penggunaan air. Supaya air hujan atau air permukaan tidak terbuang sia-sia," terangnya, Kamis (2/3/2023).
Sutejo menyampaikan, nantinya di setiap penggunaan air ada retribusi yang masuk ke daerah dengan persyaratan yang mengikat di dalamnya.
Pihaknya bakal mencoba memuat dalam satu pasal agar air permukaan yang bersumber dari air hujan bisa dikelola dengan baik melalui badan hukum yang jelas.
Mengingat pengelolaan air menjadi penting lantaran Kota Kretek sering terjadi banjir saat musim hujan.
"Melalui Ranperda ini kami harap ke depannya pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Kudus dapat tertata dengan baik. Termasuk penyediaan sumber daya air bagi petani," tuturnya.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kudus, Rochim Sutopo menambahkan, pihaknya berharap lahirnya Perda tentang Desa Wisata nantinya mendukung penuh kemajuan desa wisata yang ada di Kudus. Pemerintah daerah diharapkan dapat mensupport penuh perkembangan desa wisata melalui APBD.
"Nanti dalam pemaparan desa wisata, kami masukkan suport dana agar desa wisata bisa maju. Bagaimana kepedulian pemerintah daerah melalui APBD terhadap desa wisata," ucapnya.
Pihaknya berharap, dalam pengembangan desa wisata juga harus memperhatikan infrastruktur pendukungnya, seperti contoh akses masuk menuju destinasi wisata. Pemangku kebijakan harus bisa melihat dan mendukung penuh potensi di setiap desa agar bisa menjadi desa wisata yang diminati masyarakat.
"Kami perhatikan semua desa wisata yang ada, baik yang kental dengan sisi tradisionalnya, maupun desa wisata yang lebih modern," tuturnya. (Sam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/pansus-III-dprd-kudus-ranperda-sda.jpg)