Berita Jateng
Mafia Batu Blondos Panas Dingin Tambang Ilegal Ketahuan Polisi di Pati dan Batang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menutup aktivitas tambang ilegal batu blondos di Kabupaten Batang dan Pati.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menutup aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Batang dan Pati.
Dua lokasi tambang ilegal tersebut terhitung baru karena beraktivitas kurang dari dua bulan.
"Dua tambang itu tidak ada izin sama sekali," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Soebagio saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Tambang Ilegal Menggeliat di Srumbung Magelang, Polda Jateng: Tim Kami Akan Turun
Kasus tambang ilegal di Kabupaten Batang lokasi persis berada di Desa Babadan, kecamatan Limpung.
Polisi mendatangi tempat itu menemukan penambangan jenis batu blondos, Kamis (9/2/2023).
Proses penambangan menggunakan eksavator yang dilakukan sejak bulan Desember 2022.
"Tiap harinya, 15-20 ritase atau rit berhasil dikeruk," jelasnya.
Pihaknya sejauh ini masih meminta keterangan tiga saksi yakni penyedia alat berat berinisial M, operator Z, dan penyedia lahan K.
"Belum ada penetapan tersangka, masih penyidikan nanti ada gelar perkara untuk penetapan tersangka," terangnya.
Berbeda dengan Kabupaten Batang, aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pati berupa tanah urug.
Polisi menemukan aktivitas ilegal tersebut di Desa Gadudero, Sukolilo, Pati, Rabu (22/2/2023).
Aktivitas tambang ilegal di Pati dimulai Januari 2023, di lokasi tersebut satu hari mampu mengeruk 30-40 rit.
"Satu rit dipatok harga 180 ribu," katanya.
Ia mengatakan, telah memeriksa tiga orang saksi yang berujung penetapan tersangka seorang pria berinisal W sebagai penanggung jawab penambangan.
"Kami jerat Pasal 158 dan pasal 160 UU nomor 3 tahun 2020 dengan pidana penjara selama lima tahun," bebernya.
Aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 650 juta.
Di kabupaten Batang Rp 550 juta dan kabupaten Pati Rp 100 juta.
"Kami masih terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas tambang ilegal di Jawa Tengah," tandasnya.(Iwn)
Rakor di Semarang, Kemendagri Ingin Pastikan Kepala Daerah di Jateng Gerakkan Siskamling |
![]() |
---|
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.