Berita Kudus

Ihwal Jalan Rusak di Kudus yang Persebarannya Merata, Bupati Hartopo: Perbaikan Tunggu Hujan Reda

Kondisi jalan rusak di Kudus persebarannya hampir merata. Bupati Kudus, Hartopo, menyebut perbaikan jalan rusak di Kota Kretek tunggu hujan reda

|
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Proses pengurukan jalan berlubang di Jalur Pantura tepatnya di Desa Jati Wetan, Kudus, Senin (9/1/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Persebaran titik jalan rusak di Kudus hampir merata di setiap sudut Kota Kretek.

Bupati Kudus HM Hartopo pun mengaku jalan rusak di Kudus hampir merata.

Hanya saja perbaikan tak kunjung dilakukan karena akhir-akhir ini hujan deras hampir setiap hari melanda Kudus.

Baca juga: Banjir Sisakan Lubang Menganga di Jalur Pantura Kudus, 4 Truk Terguling, Kini Diuruk Sementara

Baca juga: Lubang Jalan Tertutup Genangan Banjir Marak di Jalur Pantura Demak Semarang, Picu Kemacetan Panjang

"Kondisi jalan banyak yang rusak tapi kondisi hujan ini bagaimana cara membangun."

"Dan sekarang ini selain menunggu harus panas atau terang dulu," kata Hartopo, Kamis (2/3/2023).

Hartopo mengatakan, keterbatasan petugas perbaikan jalan juga berpengaruh atas cepat atau tidaknya penanganan.

Apalagi, katanya, saat ini kondisi jalan hampir merata terjadi kerusakan.

"Saya kira (jalan rusak) tidak hanya di Kudus saja."

"Termasuk jalan provinsi dan nasional banyak yang rusak juga," kata Hartopo.

Untuk jalan provinsi, katanya, pihaknya sudah koordinasi dengan gubernur untuk perbaikan.

Kata Hartopo, gubernur sudah mengizinkan perihal perbaikan jalan provinsi oleh pemerintah kabupaten.

"Sudah izin Pak Gubernur bahwa diperbolehkan untuk membangun hanya menambal saja."

"Sebatas menambal karena keterbatasan anggaran ketika nanti terang hujannya," kata hartopo.

Terkait perbaikan jalan, katanya, Pemerintah Kabupaten Kudus mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8 miliar.

Anggaran tersebut dinilai masih kurang oleh Hartopo. Untuk itu dia berharap agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggunakan anggaran tidak terduga dengan mengajukan ke Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD).

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved