Kriminal

BBM Bersubsidi di Sragen dan Kebumen Diselewengkan, Diduga Libatkan Pengusaha SPBU

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar jual beli BBM ilegal partai besar dengan modus 'mengangsu' di SPBU.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/ Iwan Arifianto.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Soebagio menunjukan barang bukti kasus BBM ilegal yang diungkap di Sragen dan Kebumen saat konferensi pers di kantornya, Kota Semarang, Kamis (2/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar jual beli BBM ilegal partai besar dengan modus 'mengangsu' di SPBU.

Dua kasus itu diungkap polisi masing-masing di SPBU Sragen dan Kebumen, pada pekan terakhir Januari 2023.

"Iya, ada dua kasus BBM ilegal di Sragen dan Kebumen, ada yang melibatkan pemilik SPBU," ucap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Soebagio saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/3/2023).

Kasus BBM ilegal jenis solar lokasi pertama di dukuh Sidomulyo, Jekani, Mondokan, Kabupaten Sragen. Persisnya di SPBU 44.572.26, Senin (30/1/2023).

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pikap modifikasi dan satu unit truk modifikasi.

Adapula dua unit mesin pompa solar, rekening koran,  serta barang bukti solar subsidi yang belum sempat terjual sebanyak 6 ribu liter.

Menurut Dwi, transaksi pemindahan solar bersubsidi dengan kendaraan modifikasi berlangsung lancar lantaran terjadi kesepakatan antara pemilik SPBU dengan pembeli.

"Pemilik SPBU dengan pembeli sepakat untuk menyalurkan BBM subsidi tanpa menggunakan aplikasi maupun ketentuan lainnya," ucapnya.

Baca juga: Senangnya Anies Baswedan Diteriaki Presiden Massa Simpatisan Partai Demokrat, AHY Ikutan Mendekat

Baca juga: Bocah SD Gantung Diri, Dibuli Tak Punya Ayah dan Miskin, Ibu Histeris Firasatnya Benar Terjadi

Baca juga: Polisi Sebut Ada 3 Biang Kerok Penyebab Kemacetan Parah di Jalan Pantura Pati-Rembang

Persengkongkolan jahat itu sudah berlangsung sejak Agustus 2022 atau selama enam bulan sebelum dibongkar polisi.

Selama mereka melakukan transaksi berhasil menyedot solar subsidi sebanyak 180 ribu liter atau senilai Rp 1,3 miliar.

"Solar subsidi itu harga normal Rp6.800 perliter dijual perusahaan SPBU kepada pembeli Rp7.400 perliter," terangnya.

Polisi masih belum menetapkan satupun tersangka dari kejahatan tersebut.

Sejauh ini hanya ada tiga orang yang masih dimintai keterangan yakni pemilik SPBU, penyandang dana, dan pengangsu atau pelaksana di lapangan.

"Kasus ini belum ditetapkan tersangka, sebentar lagi gelar perkara untuk penetapan tersangka," bebernya.

Sebaliknya, di kasus BBM Ilegal di Kebumen polisi telah menetapkan satu tersangka yakni seorang pria bernama Sunardi alias Jayeng.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved