Berita Pati

Buruh Migran Pati Meninggal di Korea Selatan, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp115,6 Juta

TKI asal Pati atas nama Suroso meninggal dunia di Korea Selatan. BPJamsostek atau BPJS Ketenagkerjaan serahkan santunan kematian Rp115,6 juta

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, atas nama Suroso. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) atau buruh migran Indonesia (BMI) meninggal dunia di tempatn

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyerahkan santunan kematian kepada pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, atas nama Suroso, yang meninggal dunia di tempatnya bekerja di Taiwan, Senin 6 Februari 2023.

Santunan kematian senilai Rp115,6 juta tersebut diserahkan kepada ahli waris, yakni istri korban, Unik Afifa dan anak korban, Muhammad Khoirun Nuzula.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Semarang Pemuda Multanti didampingi Kepala UPT BP2MI Wilayah Jawa Tengah, Pujiono.

"Sudah kami serahkan secara simbolis manfaat program jaminan bagi Pekerja Migran Indonesia atas nama almarhum Bapak Suroso."

"Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga almarhum," ujar Multanti dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).

Multanti menjelaskan, dalam kasus tersebut, BPJamsostek hadir untuk memberikan hak manfaat yang diperoleh Pekerja Migran Indonesia atau ahli warisnya.

Jaminan perlindungan yang diperoleh bagi calon pekerja migran Indonesia jika menjadi peserta dari BPJamsostek, di antaranya adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian yang terjadi saat sedang menjalani persiapan atau pelatihan kerja, selama berada di negara penempatan kerja, dan hingga kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir.

Manfaat yang diterima ahli waris dari Suroso adalah santunan kematian Rp85 juta dan beasiswa pendidikan 1 anak maksimal Rp30,6 juta, dengan jumlah total Rp115,6 juta.

Kepala UPT BP2MI Wilayah Jawa Tengah mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah membayarkan klaim santunan kematian dengan cepat kepada ahli waris dari Suroso.

"Harapan kami, Semoga dengan adanya uang santunan kematian tersebut, diharapkan dapat membantu dan meringankan keluarga ahli waris yang telah ditinggalkan," kata Puji.

Pihaknya juga mengapresiasi cepatnya pelayanan klaim yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dan manfaat pasti yang diberikan kepada pekerja.

"Harapannya dapat memberikan edukasi kepada semua pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved