Berita Kriminal

4 Kasus Curanmor Diungkap Polresta Pati, Semua Menyasar Sepeda Motor Matic, Didominasi Merek Ini

4 Kasus Curanmor Diungkap Polresta Pati, Semua Menyasar Sepeda Motor Matic, Didominasi Merek Honda Beat

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G Sukahar menunjukkan barang bukti sepeda motor kasus curanmor dalam konferensi pers di Mako Polresta Pati, Senin (27/2/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Awal 2023 ini, Sat Reskrim Polresta Pati mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari keempat kasus yang diungkap, semuanya menyasar sepeda motor matic, dan didominasi merek tertentu yang sudah sangat familiar di masyarakat.

Para tersangka keempat kasus tersebut dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Sat Reskrim Polresta Pati di Aula Sarja Arya Racana Polresta Pati, Senin (27/2/2023).

Kasus pertama dilakukan oleh tersangka berinisial AP, pria asal Kecamatan Jaken.

Dia beraksi pada Sabtu (24/12/2022) siang di Garasi Warung Makan Milik Sri Murti di Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G. Sukahar mengatakan, dari tangan tersangka, polisi menyita sepeda motor Mio warna Merah bernomor polisi K-2806-LA atas nama Harvyto alamat Desa Kudukeras RT 4/RW 1 Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Kasus kedua dimotori oleh tiga orang tersangka, yakni SN asal Purworejo, ST asal Blora, serta HG asal Grobogan.

SN dan ST beraksi pada Jumat (23/9/2022) dini hari pukul 03.15 WIB di depan Kos Graha Satya Gang Sekar Puri, Dukuh Sekarkurung, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo.

Mereka mencuri sepeda motor Beat warna hitam.

"Mereka lantas menjualnya pada HG yang merupakan penadah," kata Kompol Onkoseno.

Kasus ketiga melibatkan tiga orang tersangka, yakni ST, SU, dan HG.

Mereka beraksi pada Jumat (6/1/2023) sekira pukul 04.00 WIB di teras rumah warga Perumahan Puri Taman Anggrek Blok B Nomor 16, Dukuh Cacah, Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita sepeda motor Beat warna biru hitam bernomor polisi K 2853 OH.

Adapun dari kasus keempat, polisi membekuk NT, warga Tayu, Pati.

Dia beraksi pada Minggu (17/1/2023) di rumah warga Desa Sumur, Kecamatan Cluwak.

Polisi menyita sepeda motor Beat berwarna merah hitam bernomor polisi K 5008 EA dari tangan pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, modus para pelaku ialah menggunakan kunci T atau kunci duplikat/kunci palsu.

"Ada juga pelaku yang menyelinap masuk ke rumah korban dengan memanfaatkan kelengahan korban," (mzk)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved