Berita Jateng
Naik Kereta Api Rute Ini Bisa Dapat Tarif Khusus, Begini Caranya
PT KAI Daop 4 Semarang berikan tarif khusus perjalanan kereta api jarak jauh. Tarif khusus itu dibeli minimal 2 jam sebelum keberangkatan.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang berikan tarif khusus perjalanan kereta api jarak jauh. Tarif khusus itu dibeli minimal 2 jam sebelum keberangkatan.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan program tarif khusus ini merupakan bentuk apresiasi KAI terhadap pelanggan kereta api. Sementara relasi perjalanan kereta api yang mendapatkan tarif khusus yakni Semarang Tawang - Surabaya Pasarturi, Semarang Tawang - Tegal pp, Semarang Tawang - Madiun, Cepu - Surabaya Pasarturi, Tegal - Haurgeulis, Tegal - Jatibarang, Tegal - Cirebon, Tegal - Cirebon Prujakan, dan Cepu - Surabaya Pasarturi.
Tiket tarif khusus didapatkan melalui aplikasi KAI Access dari 2 jam sampai 1 jam sebelum keberangkatan kereta api.
“Jika kurang dari 1 jam sebelum keberangkatan, masyarakat dapat membeli tiket tarif khusus secara langsung di loket stasiun Daop 4 Semarang, dengan catatan selama tempat duduk masih tersedia,” jelas Ixfan melalui keterangan tertulis yang diterima tribunjateng.com,Senin (20/2/2023).
Baca juga: PT KAI Segel Lahan Parkir Tempat Usaha Mandja Hijab Ivan Gunawan, Pemilik Ruko: Sewenang-wenang
Baca juga: PT KAI Minta Maaf Perjalanan Kereta Api Terganggu Banjir Semarang, Batalkan Jadwal Keberangkatan
Baca juga: Pemkot Semarang Beri SP Pengembang Perumahan, Imbas Dinar Indah dan Rowosari Terus Kebanjiran
Ixfan menerangkan daftar kereta api yang mendapat tarif khusus yaitu KA Argo Bromo Anggrek, KA Argo Muria, KA Argo Sindoro, KA Brawijaya, KA Sembrani, KA Jayabaya, KA Brantas, KA Harina, KA Gumarang, KA Dharmawangsa, KA Ciremai, KA Kaligung, KA Kertajaya, KA Tawang Jaya Premium, KA Argo Cheribon, dan KA Blambangan Ekspress.
“Tarif khusus tersebut untuk kelas eksekutif diberikan mulai dari harga Rp30.000 sampai dengan Rp235.000. Sedangkan kelas Bisnis mulai dari harga Rp25.000 sampai dengan Rp185.000, dan Kelas Ekonomi mulai dari Rp25.000 sampai dengan Rp120.000," tambah Ixfan.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar para pelanggan KA tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan syarat perjalan menggunakan kereta api jarak jauh. Pelanggan usia diatas 18 tahun wajib vaksin dosis ketiga atau booster.
“Untuk pelanggan dengan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis ketiga atau booster."
"Sedangkan usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua, dan usia 6-12 tahun serta dibawah 6 tahun yang belum mendapatkan vaksin dapat melakukan perjalanan dengan syarat harus didampingi oleh pendamping yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan,” tandas Ixfan.
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Polda Jateng Segel Pabrik Pengemasan MinyaKita di Karanganyar: Isi Kurang dari Volume Seharusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.