Seleksi Perades Kudus

Menilik Ruwetnya Seleksi Perades di Kudus: Server Ngelag, Kades Sebut Data Semrawut dan Cacat Hukum

Pelaksanaan seleksi Perades di Kudus ruwet, hasil tes berubah-ubah indikasi datanya semrawut. Mekanisme pelaksanaan tes tak sesuai Perbup: cacat hukum

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Unisbank
Ilustrasi pelaksanaan tes seleksi perangkat desa (perades) di Kudus. Pelaksanaan seleksi perades di sejumlah desa di Kudus berlangsung semrawut dan diguga mekanisme pelaksanaannya menyalahi Perbup sehingga cacat hukum. 

Kades: datanya semrawut, produknya cacat hukum

Sementara itu, Kepala Desa Sidorekso, Mochamad Arifin, mengatakan, memang pertama hasil keluar sudah bisa dilihat siapa yang bakal lolos.

Selang dua jam ada hasil skor baru yang skor dan siapa yang lolos berbeda dengan sebelumnya.

“Yang lolos berubah semua. Aneh. Online kok bisa berubah artinya datanya semrawut,” kata Mochamad Arifin.

Arifin mengatakan, dia menilai ada perjanjian kerja sama antara panitia tingkat desa dengan perguruan tinggi Universitas Padjajaran yang dilanggar.

Misalnya, dalam perjanjian tersebut hasil bisa langsung diketahui oleh peserta saat itu juga atau real time. 

Namun nyatanya hasil baru bisa diketahui beberapa jam setelahnya.

Ditambah ada hasil susulan yang berbeda dengan hasil sebelumnya.

“Kemudian saya dapat slentingan proses pengisian perangkat desa yang dilaksanakan Unpad ternyata tidak sesuai Perbup kalau di Perbup ada klausul bahwa cara pengetesan bisa pilihan, jawaban, dan passing grade pakai nilai tidak skor."

"Gradenya minimal 60 bisa dinyatakan lulus. Kalau tidak mendapat 60 gugur."

"Tapi pelaksanaan dia malah pakai skor. Saya malah kaget juga. jadi secara produk hukum menyalahi. Cacat hukum,” kata dia.

LBH Ansor Kudus dapat banyak aduan dari peserta

Sementara itu Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kudus, Saiful Anas, mengatakan, masalah serupa tidak hanya dialami peserta tes seleksi dari Sidorekso.

Pihaknya mencatat ada beberapa desa yang mengalami kasus serupa.

Terhitung sudah ada 13 peserta yang mengadu.

Halaman
1234
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved