Seleksi Perades Kudus

Menilik Ruwetnya Seleksi Perades di Kudus: Server Ngelag, Kades Sebut Data Semrawut dan Cacat Hukum

Pelaksanaan seleksi Perades di Kudus ruwet, hasil tes berubah-ubah indikasi datanya semrawut. Mekanisme pelaksanaan tes tak sesuai Perbup: cacat hukum

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Unisbank
Ilustrasi pelaksanaan tes seleksi perangkat desa (perades) di Kudus. Pelaksanaan seleksi perades di sejumlah desa di Kudus berlangsung semrawut dan diguga mekanisme pelaksanaannya menyalahi Perbup sehingga cacat hukum. 

Pada pengumuman hasil terakhir rupanya istrinya tidak jadi pemilik skor tertinggi untuk formasi Kasi Kesra Sidorekso.

Dari yang semula nilainya 370,70 menjadi 337,25.

Sementara skor tertinggi untuk formasi Kasi Kesra Sidorekso menjadi milik Risnanda Agum Nugroho dengan skor 366,00, padahal sebelumnya Risnanda pada pengumuman hasil pertama nilainya 331,35.

“Pada pengumuman pertama sekretaris desa sudah mengucapkan selamat karena istri saya dinilai sudah lolos."

"Tapi kemudian pada pengumuman berikutnya nilainya jadi turun,” kata Miftahul Huda.

Respon penitia seleksi perades

Menanggapi adanya masalah tersebut, Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Sidorekso, Alid Pamungkas, mengatakan pengumuman nilai yang pertama kali keluar kalau dari informasi yang dia terima server penyelenggara tes seleksi dari Universitas Padjajaran nge-lag.

Dia juga sempat menanyakan kepada penyelenggara tes kenapa nge-lag-nya terlalu lama.

“Soalnya saya sudah ditanya para peserta. Beberapa desa hasilnya sudah keluar kok Sidorekso belum keluar,” kata Alid.

Berhubung ada beberapa kali pengumuman dengan skor nilai berubah-ubah, kata Alid, maka dasar pihaknya untuk mengumumkan perangkat desa terpilih adalah pengumuman yang terakhir.

Tentu ini menimbulkan persoalan terutama bagi peserta yang pada pengumuman pertama sudah mengantongi nilai tertinggi kemudian jeblok pada pengumuman berikutnya.

Bagi yang belum bisa menerima hasil tes masih bisa melakukan sanggahan.

Sampai saat ini sudah ada 5 peserta yang mengirimkan sanggahan kepada pihaknya.

“Kalau dari panitia di juknis SK Bupati ada (kesempatan) sanggahan dari peserta."

"Panitia bisa memfasilitasi menyampaikan ke Unpad sanggahan itu. (Masa sanggah) selama 4 hari,” katanya.

Halaman
1234
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved