Berita Nasional

Dijatuhi Vonis 15 Tahun, Kuat Maruf Tetap Bergaya Santai, Pamer Salam Metal ke Jaksa

Usai dijatuhi hukuman 15 tahun, Kuat Maruf terlihat mendekati meja kuasa hukumnya dan mendapat tepukan pundak.

Editor: Muhammad Olies
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Gestur 'Saranghaeo' Kuat Maruf sebelum mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk  Kuat Maruf, Selasa (14/2/2023).

Kuat Maruf terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Meski hukumannya naik dua kali dari tuntutan jaksa, Kuat Maruf tetap terlihat santai. 

Kuat Maruf bahkan sempat mengangkat jari membentuk tanda metal saat berjalan keluar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucapnya melanjutkan.

Baca juga: Kuat Maruf Dijatuhi Vonis 15 Tahun, Lebih Tinggi Hampir 2 Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa

Baca juga: Siapa Wahyu Iman Santoso, Sosok Hakim Berani Vonis Mati Ferdy Sambo? Tak Gentar Didera 2 Isu Miring

Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Usai dijatuhi hukuman, Kuat Maruf terlihat mendekati meja kuasa hukumnya dan mendapat tepukan pundak.

Asisten rumah tangga Ferdy Sambo ini kemudian keluar ruang sidang dengan mengangkat jari kelingking, telunjuk, dan jempol kanannya yang dikenal dengan salam metal.

Salam metal Kuat Maruf ini dilakukannya saat melintas di depan tempat duduk jaksa penuntut umum (JPU).

Meski divonis jauh lebih berat, Kuat Maruf tampak santai hingga berjalan keluar ruang sidang.

 Dianggap tak sopan

Hakim juga turut menyoroti tingkah laku Kuat selama persidangan berlangsung.

Bahkan, sikap Kuat Maruf dinilai tidak sopan selama proses sidang.

Hal ini menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman Kuat Maruf menjadi 15 tahun penjara.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," ujar Hakim Morgan Simanjuntak.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved