Berita Nasional
Dijatuhi Vonis 15 Tahun, Kuat Maruf Tetap Bergaya Santai, Pamer Salam Metal ke Jaksa
Usai dijatuhi hukuman 15 tahun, Kuat Maruf terlihat mendekati meja kuasa hukumnya dan mendapat tepukan pundak.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf, Selasa (14/2/2023).
Kuat Maruf terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Meski hukumannya naik dua kali dari tuntutan jaksa, Kuat Maruf tetap terlihat santai.
Kuat Maruf bahkan sempat mengangkat jari membentuk tanda metal saat berjalan keluar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucapnya melanjutkan.
Baca juga: Kuat Maruf Dijatuhi Vonis 15 Tahun, Lebih Tinggi Hampir 2 Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa
Baca juga: Siapa Wahyu Iman Santoso, Sosok Hakim Berani Vonis Mati Ferdy Sambo? Tak Gentar Didera 2 Isu Miring
Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Usai dijatuhi hukuman, Kuat Maruf terlihat mendekati meja kuasa hukumnya dan mendapat tepukan pundak.
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo ini kemudian keluar ruang sidang dengan mengangkat jari kelingking, telunjuk, dan jempol kanannya yang dikenal dengan salam metal.
Salam metal Kuat Maruf ini dilakukannya saat melintas di depan tempat duduk jaksa penuntut umum (JPU).
Meski divonis jauh lebih berat, Kuat Maruf tampak santai hingga berjalan keluar ruang sidang.
Dianggap tak sopan
Hakim juga turut menyoroti tingkah laku Kuat selama persidangan berlangsung.
Bahkan, sikap Kuat Maruf dinilai tidak sopan selama proses sidang.
Hal ini menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman Kuat Maruf menjadi 15 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," ujar Hakim Morgan Simanjuntak.
| Beredar Surat Pemecatan Gus Yahya, Waketum: Bukan Surat Resmi PBNU |
|
|---|
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Ihwal Dinamika PBNU, Waketum Amin Said Husni: Jalan Satu-satunya Islah |
|
|---|
| Katib Syuriah PBNU: Ultimatum Rais Aam Tak Lazim, Islah Paling Rasional |
|
|---|
| Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Gestur-Saranghaeo-Kuat-Maruf-sebelum-mendengarkan-putusan.jpg)