Pembunuhan
Pelajar SMA di Brebes Nekat Bunuh Montir Bengkel, Penyebabnya Sepele Ternyata Karena Ini
eorang pelajar SMA berinisial MA (17) membunuh montir bengkel bernama Bambang Nurpendi (36) di Desa Kemurangwetan, Tanjung, Brebes.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM,BREBES- Seorang pelajar SMA berinisial MA (17) membunuh montir bengkel bernama Bambang Nurpendi (36) di Desa Kemurangwetan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Pelaku membunuh korban saat sedang tertidur dengan menggunakan batu besar dan pisau.
Pelaku melakukan aksinya diduga karena korban menjalin asmara dengan ibunya atau perselingkuhan.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi , pada Minggu (12/2/2023) pagi. Tidak membutuhkan waktu lama, malamnya pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Brebes.
Kasatreskrim Polres Brebes, AKP I Gede Dewa Ditya Krishnanda Ditya mengatakan, motif kasus pembunuhan tersebut karena pelaku merasa sakit hati dan emosi terhadap korban.
Karena korban memiliki hubungan asmara dengan ibunya.
"Terlebih saat pelaku mengecek hp korban, dia menemukan bukti bahwa korban ada kedekatan asmara dengan ibu pelaku," kata AKP Dewa kepada wartawan di Mapolres Brebes, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Kasus Pembunuhan Istri di Brebes, Bisikan Roh Jadi Alasan Si Suami, Akui Pernah Gila
Baca juga: Kasus Pembunuhan Gadis SMP di Sukoharjo Berrmula dari Michat, Ini Kata Sosiolog UNS
Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Disambut Gembira Keluarga Brigadir J di Sungai Bahar Jambi
AKP Dewa menjelaskan, sebelumnya kejadian pelaku sempat menemui dan mengobrol dengan korban pada dini hari.
Setelah korban tertidur, pelaku lalu mengambil batu berukuran besar dan langsung dibenturkan ke tubuh korban.
Pelaku lalu mengambil pisau dan melukai bagian dada dan leher korban.
"Batu dan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban, diambil pelaku dari rumah korban. Sementara aksi penganiayaan dilakukan sekira pukul 06.00 WIB," ungkapnya.
AKP Dewa mengatakan, pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya di perbatasan Desa Kubangwungu Ketanggungan dan Larangan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.
"Pelaku yang telah kami tetapkan sebagai tersangka ini akan mendapatkan pendampingan dari Bapas karena masih di bawah umur," jelasnya. (fba)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/lres-Brebes-AKP-I-Ge.jpg)