Sidang Ferdy Sambo
BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Vonis Putri: Hakim jatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.
Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.
Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.
Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
| IPW Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo, Sebut Putusan Hakim Problematik: Tak Lepas dari Tekanan Publik |
|
|---|
| Siapa Wahyu Iman Santoso, Sosok Hakim Berani Vonis Mati Ferdy Sambo? Tak Gentar Didera 2 Isu Miring |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ada 7 Poin yang Memberatkan Eks Kadiv Propam |
|
|---|
| Detik-detik Vonis Terhadap Putri Candrawathi, Hakim: Tak Masuk Akal Brigadir J Lakukan Pelecehan |
|
|---|
| Menanti Detik-detik Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sidang Putusan Digelar Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/PUTRI-18-11-1.jpg)