Sidang Ferdy Sambo
BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Vonis Putri: Hakim jatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J, membuat adanya duka yang mendalam bagi keluarga korban, terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberiktan keterangan di persidangan.
Lalu, akibat perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai petinggi Polri.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dianggap mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional, serta perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
Sebagai informasi, selanjutnya agenda pembacaan vonis juga akan dilakukan terhadap terdakwa Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Untuk Kuat Maruf dan Bripka RR, pembacaan vonis akan dibacakan pada Selasa (14/2/2023).
Sedangkan pembacaan vonis terhadap Bharada E dibacakan pada Rabu (15/2/2023).
Tak masuk akal Brigadir J lecehkan Putri Candrawathi

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai dalil Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi dinilai sangat tidak masuk akal.
Hal tersebut diungkap Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menyampaikan korban kekerasan seksual biasanya akan bergantung secara ekonomi kepada pelakunya.
Ia menyatakan pelaku akan memberikan sejumlah uang kepada korban agar korban tidak melaporkan tindak pidana yang dialaminya.
Karena itu, hasil pemeriksaan rekening bank menjadi salah satu alat bukti dalam pembuktian tindak pidana pelecehan seksual.
"Bahwa hasil pemeriksaan rekening bank almarhum Nofriansyah Yosua Hutabaeat diketahui uang yang berada di rekening tersebut adalah milik Putri Candrawathi," ujar Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Karena itu, Wahyu menyatakan bahwa tuduhan Brigadir J merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi dinilai tidak masuk akal.
"Sangatlah tidak masuk akal apabila almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat didalilkan sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi."
IPW Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo, Sebut Putusan Hakim Problematik: Tak Lepas dari Tekanan Publik |
![]() |
---|
Siapa Wahyu Iman Santoso, Sosok Hakim Berani Vonis Mati Ferdy Sambo? Tak Gentar Didera 2 Isu Miring |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ada 7 Poin yang Memberatkan Eks Kadiv Propam |
![]() |
---|
Detik-detik Vonis Terhadap Putri Candrawathi, Hakim: Tak Masuk Akal Brigadir J Lakukan Pelecehan |
![]() |
---|
Menanti Detik-detik Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sidang Putusan Digelar Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.