Sidang Ferdy Sambo
BREAKING NEWS: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ada 7 Poin yang Memberatkan Eks Kadiv Propam
Vonis Sambo: majelis hakim PN Jaksel, menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, otak pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Vonis Sambo. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dijatuhkan mejelis hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan dengan agenda putusan yang digelar pada pada Senin (13/2/2023).
Putusan dan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umm (JPU), yang pada sidang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu.
Menurut majelis hakim, tak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo --suami dari Putri Cadrawathi--, justru terdapat 7 hal yang memberatkan dari mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan berencana dari ajudannya sendiri, Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengunjung sidang terdengar riuh mendengar vonis atas Ferdy Sambo yang dibacakan oleh majelis kakim ketua, Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Menanti Detik-detik Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sidang Putusan Digelar Hari Ini
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Mau Tenggelam Sendiri, Ketua IPW: Orang di Polri Tak Ingin Kegaduhan
Baca juga: Gerakan Bawah Tanah Kondisikan Vonis Ferdy Sambo Tercium, Mahfud MD: Sudah Ada yang Bergerilya
Pun demikian, kelurga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengaku lega atas vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Dirangkum Tribunnews.com, simak fakta-fakta vonis Ferdy Sambo hari ini:
1. Terbukti melakukan tindak pidana
Hakim Ketua Wahyu Iman mengatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang dikenakan padanya.
Yaitu, Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melanggar pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," urai Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
2. Tidak ada alasan memaafkan dan membenarkan
Lebih lanjut, Hakim Ketua Wahyu mengungkapkan, selama persidangan tidak alasan untuk memaafkan dan membenarkan perbuatan Ferdy Sambo.
Karena itu, kata Wahyu, berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHAP, Ferdy Sambo harus dijatuhi hukuman pidana.
"Menimbang bahwa selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya."
"Maka, berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHAP, terdakwa harus dijatuhi pidana," katanya.
3. Hal yang memberatkan
Dalam putusannya, Wahyu Iman Santoso membacakan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo terkait kasus Brigadir J.
Setidaknya ada tujuh poin hal yang memberatkan Ferdy Sambo, yaitu:
- 1) Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi padanya kurang lebih tiga tahun;
- 2) Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat;
- 3) Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat;
- 4) Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yaitu Kadiv Propam Polri;
- 5) Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional;
- 6) Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat;
- 7) Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
4. Hal yang meringankan
Sementara itu, Hakim Ketua Wahyu menyatakan tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.
"Hal yang meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," tegasnya.
5. Dijatuhi vonis hukuman mati
Dalam putusannya, Hakim Ketua Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.
Ferdy Sambo terbukti bersalah dan ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Serta, membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu.
6. Barang bukti dikembalikan kepada JPU
Untuk barang bukti, Wahyu Iman Santoso mengatakan akan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain.
Ia juga memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap berada di tahanan.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan. Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas, dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara lain," tandasnya.
7. Lebih berat dari tuntutan JPU
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan JPU.
Pada sidang tuntutan yang digelar Senin (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata JPU kala itu.
8. Vonis sesuai harapan keluarga Brigadir J
Dengan dijatuhkannya vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J berlega hati.
Pasalnya, keluarga Brigadir J memang berharap mantan Kadiv Propam Polri ini dijatuhi hukuman mati karena telah berbuat sadis terhadap anak mereka.
"Buat FS (Ferdy Sambo) karena dia sudah berbuat pembunuhan yang sangat jahat atau sangat tidak manusiawi secara keji."
"Di sana terpenuhi pasal 340 sesuai dengan KUHP yaitu pembunuhan berencana hukuman maksimalnya yaitu hukuman mati," ujar Rosti Simanjuntak, dikutip Tribunnews.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin.
Diketahui, setelah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang vonis kasus Brigadir J di hari yang sama.
Sementara itu, pada Selasa (14/2/2023), akan ada sidang vonis untuk Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf.
Untuk Richard Eliezer (Bharada E), akan menghadapi sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Pemicunya adalah cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan almarhum.
Selain Ferdy Sambo, ada empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan ini, yaitu Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Vonis Ferdy Sambo: Hukuman Mati, Tak Ada Hal Meringankan, Lebih Berat dari Tuntutan JPU
IPW Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo, Sebut Putusan Hakim Problematik: Tak Lepas dari Tekanan Publik |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Siapa Wahyu Iman Santoso, Sosok Hakim Berani Vonis Mati Ferdy Sambo? Tak Gentar Didera 2 Isu Miring |
![]() |
---|
Detik-detik Vonis Terhadap Putri Candrawathi, Hakim: Tak Masuk Akal Brigadir J Lakukan Pelecehan |
![]() |
---|
Menanti Detik-detik Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sidang Putusan Digelar Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.