Berita Pati

Agus Apriliyana Ditangkap, Buronan Kasus Korupsi BPR BKK Pati, Kejari: Langsung Dieskusi ke Lapas

Agus Apriliyana (55) buronan kasus korupsi PD BPR BKK Pati ditangkap tim tangkap buronan (tabur) kejari Pati.

Istimewa
Agus Apriliyana (dua dari kiri berompi orange), buron kasus korupsi di PD BPR BKK Pati, dibawa ke Lapas Pati, Sabtu (11/2/2023), setelah ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung di Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Agus Apriliyana (55) buronan kasus korupsi asal Kabupaten Pati, akhirnya tertangkap.

Mantan pegawai PD BPR BKK Pati itu ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejaksaan Agung setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014.

Pria yang berasal dari Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, tersebut ditangkap di kediamannya di Kabupaten Bekasi pada Kamis (9/2/2023) malam lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pati, Erwin Ardiyanto, mengatakan bahwa Tim Eksekutor Kejari Pati sudah menjemput Agus Apriliyana dari Kejari Jakarta Selatan.

"Sekarang tahanan sudah berada di Lapas Pati untuk melaksanakan putusan pengadilan," kata dia pada TribunMuria.com, Sabtu (11/2/2023).

Untuk diketahui, Agus Apriliyana dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor 82/Pid.Sus/2014PN.TIPIKOR.Smg tanggal 2 Desember 2014.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut pada waktu antara 2005 hingga 2010 di kantor PD BPR BKK Gembong dan PD BPR BKK Pati Cabang Dukuhseti.

Tindakan Agus Apriliyana menyebabkan kerugian negara sebesar Rp393 juta.

Pada sidang putusan 2014 lalu, dia mengkir dan masuk DPO.

Agus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Selain itu, berdasarkan putusan pengadilan, Agus juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp109,6 juta.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

"Pada Jumat 10 Februari kemarin, tim eksekutor Kejari Pati berangkat ke Jakarta untuk menjemput Agus Aprilliyana agar dieksekusi di Lapas Pati."

"Sabtu pagi ini (11/2/2023), Tim Eksekutor tiba di Pati dan terhadap Agus langsung dilaksanakan eksekusi ke Lapas Pati," jelas Erwin Ardiyanto.

Saat ini Agus Apriliyana sudah meringkuk di tahanan Lapas Pati untuk menjalani hukuman, mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah. (mzk)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved