Berita Blora

Pria Gondrong Badannya Tatoan di Blora Ditangkap Polisi, Ketahuan Edarkan Sabu-sabu

Diduga mengedarkan sabu-sabu, seorang pria berambut gondrong dan terdapat tato di badannya itu dibekuk Satresnarkoba Polres Blora

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Polres Blora
Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan interogasi kepada tersangka pengedar sabu, EDY (kiri), di kantor satuan tersebut, kemarin. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Diduga mengedarkan sabu-sabu, seorang pria berambut gondrong dan terdapat tato di badannya itu dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora.

Pria berinisial EDY (50) diamankan petugas saat berada di kawasan Kelurahan Tambahrejo, Kecamatan/Kabupaten Blora, Selasa (7/2/2023).

Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa mengungkapkan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Selasa (7/2/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Blora.

"Berdasarkan informasi tersebut petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, sampai akhirnya berhasil mengamankan tersangka EDY di wilayah Kelurahan Tambahrejo, Kecamatan Blora," ucap AKP Edi Santosa kepada tribunmuria.com, Rabu (8/2/2023).

AKP Edi Santosa berpesan kepada masyarakat, agar tidak mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar.

Karena selain barang haram, penyalahgunaan narkoba bisa merusak kesehatan dan pastinya akan ditindak dengan tegas sesuai aturan yang ada jika tertangkap petugas.

"Hindari Narkoba, selain barang haram dengan mengkonsumsi narkoba bisa merusak kesehatan seseorang," imbau AKP Edi Santosa.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, 1 buah handphone merk OPPO A 83, 1 unit sepeda motor Honda warna hitam.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik," terang AKP Edi Santosa.

"Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Edi Santosa. (kim)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved