Berita Jateng

Gerebek Tambang Ilegal di Pati dan Blora, Aksi Polisi Sempat Terendus dan Harus Kucing-kucingan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Jawa Tengah menutup dua tambang ilegal di Pati dan Blora. 

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribun Muria/Iwan Arifianto
Polisi saat menunjukan foto dua lokasi tambang ilegal di Blora dan Pati. Polisi harus bekerja ekstra keras sebab harus kucing-kucingan dengan pengelola tambang yang kian licik menghindari grebekan polisi, di kota Semarang, Rabu (8/2/2023). 

Namun, sopir truk membeli dari penambang seharga Rp 85 ribu per truk atau delapan kubik.

Akibat pengerukan gunungan tanah untuk tambang berdampak pada lingkungan yang mudah terjadi banjir.

Luasan lahan yang ditambang di dua lokasi hampir sama yakni seluas 4 hektare.

"Jadi bukit diratakan, tanahnya dijual, kemudian dijadikan sawah. Mereka mainnya begitu makanya selama enam bulan ini mereka berpindah-pindah. 

Ada juga yang diurug kemudian dijadikan perumahan. Kalau yang di daerah Pati seperti itu," terangnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakannya, potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal sebesar Rp100 juta.

Dua tersangka dikenakan pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah menjadi PP penganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Terhadap dua tersangka  sudah naik sidik. Ancaman pidana 5 tahun, denda 100 miliar," tandasnya. (Iwn)

 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved