Pemilu 2024

Bursa DPD Jateng, Putri Bambang Pacul Berebut Suara dengan Taj Yasin dan Putri Mbah Dimyati Rois

KPU Provinsi Jawa Tengah menyatakan 11 bakal calon (balon) DPD RI Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap dukungan perbaikan verifikasi administrasi.

Penulis: Agus Salim | Editor: Muhammad Olies
Tribun Muria/Agus Salim
Penandatanganan berita acara Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Perbaikan Administrasi Ke Satu bakal calon anggota DPD Jateng di Hotel Mahima Semarang pada Jumat (3/2/2023) malam. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG- KPU Provinsi Jawa Tengah menyatakan 11 bakal calon (balon) DPD RI Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap dukungan perbaikan verifikasi administrasi.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Perbaikan Administrasi Ke Satu di Hotel Mahima Semarang pada Jumat (3/2/2023) malam.

Dari 11 nama tersebut, empat di antaranya merupakan petahana DPD RI asal Jateng. Mereka adalah Bambang Sutrisno, Abdul Kholik, Denty Widi Eka Pratiwi  dan Casytha Arriwi Kathmandu yang merupakan putri dari Ketua Bappilu PDIP dan sekaligus Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto atau akrab disebut Bambang Pacul. 

Awalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng mencatat, terdapat 13 balon anggota DPD yang menyerahkan berkas verifikasi administrasi.

Akan tetapi, dari ke 13 balon tersebut hanya 12 balon yang diterima berkasnya oleh KPU. 

"Terdapat 13 balon yang menyerahkan berkas. Tapi hanya ada 12 bacalon yang diterima penyerahannya sampai 29 Desember pukul 23:59 WIB," kata Ketua KPU Jateng, Paulus Widiyantoro di sela acara kepada Tribunjateng.com.

Dari 12 balon tersebut, kata dia, 6 balon di antaranya sudah memenuhi syarat minimal dukungan. 

Sementara, 7 bacalon lain melakukan perbaikan lantaran kurang dari minimal syarat 5000 dukungan. 

"Ada 7 bacalon yang melakukan perbaikan 16-22 Januari 2023," imbuhnya.

Setelah dilakukan rekapitulasi, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jateng Putnawati mengatakan terdapat 11 bacalon anggota DPD Jateng dinyatakan memenuhi syarat. Sementara, 1 balon anggota DPD Jateng lain dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"11 balon memenuhi syarat dan 1 balon tidak memenuhi syarat minimal dukungan," katanya saat membacakan putusan pleno.

Ia menambahkan, 1 balon anggota DPD Jateng atas nama Nur Rohman tidak memenuhi syarat lantaran saat penyerahan perbaikan pada Minggu 22 Januari pukul 23:59 WIB, dukungan yang diserahkan hanya berjumlah 4474.

Setelah dilakukan analisis oleh tim dari pihak Nur Rohman, rupanya terdapat 8 data pendukung ganda. 

"Setelah dilakuan fasilitasi penambahan waktu 2x24 jam, rupanya admin (red: tim Nur Rohman) menghapus 8 calon pendukung. Karena melihat analisis ganda terdapat data ganda maka kemudian 8 pendukung itu dihapus," ungkap Putnawati. 

KPU pun segera melakukan koordinasi dengan tim pihak Nur Rohman. 

Sayangnya, hingga batas akhir pengumpulan pada Selasa 24 Januari pukul 23:59 WIB, data pengganti yang sedianya bakal dikumpulkan gagal. 

"Hasil koordinasi dari KPU dengan admin Nur rohman, katanya mau diganti yang 8 orang tersebut. Namun sampai batas akhir pengumpulan pada 24 Januari pukul 23:59, tidak ada data pengganti tersebut,"

"Maka data awal 4474 berubah menjadi 4466. Ini dicatat di kejadian khusus." imbuhnya. 

Baca juga: Gus Nur Ngaku Susah Salat, Bayar Rp100.000 Per Hari di Rutan Polda Jateng, Begini Tanggapan Polisi

Baca juga: Cerita Bripka Madih, Polisi Diperas Oknum Polisi saat Lapor Polisi Ihwal Kasus Penyerobotan Tanah

Baca juga: PNS Jepara Dapat Sanksi Berat Demosi, dari Kepala Bappeda Jadi Camat, Kesalahannya Masih Misteri

Adapun 11 bakal calon Anggota DPD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD Jateng adalah Agus Mujiyanto, Ahmad Baligh Mu'aidi, Kodirin, Lamaatus Shobah Dimyati Rois dan Muhdi. 

Selain itu, ada juga Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen, Bambang Sutrisno, Casytha Arriwi Kathmandu, Denty Widi Eka Pratiwi, Joko Dalmadyo dan petahana Abdul Kholik.

Sementara, bacalon atas nama Nur Rohman dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi. 

Rinciannya, Agus Mujiyanto dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi 5310 orang dengan jumlah sebaran dukungan memenuhi syarat administrasi 26 kabupaten/kota.

Ahmad Baligh Mu'aidi dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi 5239 orang dengan jumlah sebaran dukungan memenuhi syarat administrasi 33 kabupaten/kota.

Kodirin dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi 6153 orang dengan jumlah sebaran dukungan memenuhi syarat administrasi 22 kabupaten/kota.

Lamaatus Shobah Dimyati Rois dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi 6313 orang dengan jumlah sebaran dukungan memenuhi syarat administrasi 26 kabupaten/kota.

Muhdi dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi 10010 orang dengan jumlah sebaran dukungan memenuhi syarat administrasi 35 kabupaten/kota.

Taj Yasin Maimoen dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi 5473 orang dengan jumlah sebaran dukungan memenuhi syarat administrasi 29 kabupaten/kota.

Bambang Sutrisno dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi 6784 orang dengan jumlah sebaran dukungan memenuhi syarat administrasi 24 kabupaten/kota.

Casytha Arriwi Kathmandu dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi 6110 orang dengan jumlah sebaran dukungan memenuhi syarat administrasi 37 kabupaten/kota.

Denty Widi Eka Pratiwi dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi 7691 orang dengan jumlah sebaran dukungan memenuhi syarat administrasi 28 kabupaten/kota.

Joko Dalmadyo dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi 5036 orang dengan jumlah sebaran dukungan memenuhi syarat administrasi 19 kabupaten/kota.

Abdul Kholik dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi 7835 orang dengan jumlah sebaran dukungan memenuhi syarat administrasi 29 kabupaten/kota.

Terakhir, untuk bacalon Nur Rohman yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi 4030 orang dengan jumlah sebaran dukungan 24 kabupaten/kota.

11 balon anggota DPD yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi, selanjutnya akan mengikuti syarat verifikasi faktual yang berlangsung pada Senin - Minggu, 6 - 26 Februari 2023. 

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved