Berita Jateng

Pajak Bumi Bangunan di Solo Naik hingga 400 Persen, Warga: Edan Tenan, Mbok Ojo Mencekik Leher

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Solo naik tajam, bahkan hingga 400 persen dari tahun-tahun sebelumnya. Jadi sorotan Fraksi PDIP DPRD Solo

Istimewa
Ilustrasi pajak - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Solo naik tajam, bahkan hingga 400 persen dari tahun-tahun sebelumnya. Kenaikan PBB yang signifikan ini jadi sorotan Fraksi PDIP DPRD Solo. 

TRIBUNMURIA.COM, SOLO - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Solo naik tajam, bahkan hingga 400 persen dari tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini tentu saja membuat warga kaget bukan kepalang.

Fraksi PDIP DPRD Kota Solo pun mempertanyakan kenaikan PBB yang sangat tinggi ini.

Dilaporkan, seorang warga Badran, Laweyan, Solo Dewi Elisawati mengaku kaget Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan melonjak begitu tinggi.

Ia yang punya rumah di Jalan Hasanuddin, Kota Solo, tiba-tiba dapat tagihan PBB tahun 2023 sebesar Rp1.987.558.

"Padahal tahun lalu Rp 451.036," keluhnya, Jumat (3/2/2023).

"Edan tenan. Ya kalau bisa mengajukan keringanan to."

"Wong naik kok 400 persen. Kalau punya program itu ya bertahap," jelasnya.

Ia pun mengaku keberatan mengenai hal ini.

"Naik yo naik tapi mbok yo ojo mencekik leher. Iki para pensiunan lho."

"Di mana pun kenaikan 400 persen kuwi ra ono (di mana pun kenaikan 400 persen itu tidak ada)," ungkapnya.

Penghitungan PBB dihitung dari berbagai variabel, salah satunya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

PDIP pertanyakan lonjakan PBB

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo YF Sukasno mempertanyakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Solo yang naik sampai dua kali lipat, bahkan lebih.

"Atas nama Fraksi PDi Perjuangan mempertanyakan kepada Bapenda apakah sudah melalui kajian," terangnya saat dihubungi Kamis (3/2/2023).

Ia juga mempertanyakan apakah sudah ada sosialisasi mengenai hal ini.

Sebab, banyak warga yang mengaku kaget PBB tahun 2023 melonjak begitu tinggi.

"Harusnya karena SPPT PBB itu turunnya di kelurahan RW RT harusnya ada sosialisasi. Biar enggak kaget. Di Kota Surakarta pembayar PBB menengah ke bawah," jelasnya.

Menurutnya, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) perlu disosialisasikan agar masyarakat tidak kaget.

Ia juga mempertanyakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi kewenangan Pemkot Solo sudah melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau belum.

PBB Kota Solo yang melonjak dipengaruhi oleh NJOP yang menjadi variabel penghitungan.

"NJOP apakah juga dalam penetapan koordinasi mendapat masukan dari BPN. Nanti akan didapatkan hasil yang baik," ungkapnya.

Ia akan meminta Komisi 2 DPRD Kota Solo untuk berkomunikasi terkait hal ini.

"Nanti akan saya koordinasikan dengan Komisi 2. Menurut saya mohon segera direvisi sehingga masyarakat tidak resah," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Warga Solo Kaget, PBB Naik Gila-gilaan: Ada yang Naik 400 Persen, Dari Rp450 Ribu Jadi Rp2 Juta

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved