Berita Kudus
Dorong Jadi Teladan bagi Wajib Pajak, Bupati Kudus Minta ASN Harus Mempelopori Lapor SPT
Bupati Kudus HM Hartopo berharap kepada ASN di Kabupaten Kudus menjadi pelopor laporan dalam Surat Pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo berharap kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kudus menjadi pelopor laporan dalam Surat Pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.
Dengan begitu ASN bisa menjadi contoh dalam hal wajib pajak bagi orang di sekelilingnya.
“ASN harus sebagai pelopor. Justru ASN kalau di kampungnya di daerahnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat supaya masyarakat yang belum (lapor SPT) diingatkan,” kata Hartopo, Kamis (2/2/2023).
Selain ASN, Hartopo juga berharap agar warga Kudus segera melaporkan SPT tahunan. Laporan bisa dilakukan secara daring melalui efiling.
Baca juga: Ramai Isu Penculikan Anak di Media Sosial, Polisi Minta Warga Tak Mudah Share Info Hoaks
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho, mengatakan untuk lapor SPT perorangan paling lambat yakni 31 Mare 2023. Sementara untuk laporan SPT tahunan badan usaha paling lambat yakni April 2023.
“Makanya kami jemput bola pada Februari ini pimpinan daerah berperan penting agar masyarakat berbondong-bondong segera menyampaikan SPT taahunan melalui efiling,” kata dia.
Jika memang masih belum jelas, kata Andi, wajib pajak yang ingin lapor SPT bisa datang ke kantor KPP Pratama. Di sana petugas siap untuk membantu wajib pajak yang kesulitan melakukan laporan SPT.
“Kalau memang masih belum jelas kami akan memberikan pelayanan di kantor pajak agar nanti wajib pajak lapor tepat waktu agar tidak kena tagihan pajak. Karena sejak awal Januari jangan sampai di akhir Maret,” kata dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/BUPATI-KUDUS-22.jpg)