Berita Jateng

Hadiri Pelantikan Mbak Ita, Bambang Pacul Singgung soal Pergantian Ketua DPRD Jateng Bambang Kribo

Ketua DPD PDIP Jateng, bambang Pacul singgung soal pembahasan pergantian Ketua DPRD Jateng, Bambang Kribo, yang sedang sakit.

Penulis: Hermawan Endra | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Hermawan Endra W
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Tengah (DPD PDIP Jateng), Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Tengah (DPD PDIP Jateng), Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, menyatakan partainya sedang membahas pergantian Ketua DPRD Jateng, Bambang Kusriyanto (Bambang Kribo).

Diketahui, Bambang Kribo menderita sakit sudah cukup lama, sejak awal 2021 lalu.

Sehingga, Ketua DPRD Jateng dari PDIP itu tak bisa mengikuti agenda kedewanan.

Bambang Pacul mengatakan, kondisi Bambang Kribo saat ini secara metabolisme terus menurun, karena penyakitnya penuaan dini.

Hal ini, sambung Pacul, membuat Bambang Kribo harus absen dalam berbagai agenda terkait statusnya sebagai Ketua DPRD Jateng

Ia juga menyinggung soal pengganti Bambang Kribo yang direncanakan akan dibahas oleh DPP PDIP. 

"Ini sudah kita bicarakan. Namanya juga orang Jawa ya, kita diskusi dulu. (Siapa) penggantinya itu belum," ungkap Bambang Pacul seusai hadiri pelantikan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, di kantor Gubernur Jateng, Senin (30/1/2023).

Isu pergantian menguat

Isu pergantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah mencuat di lingkungan Gedung Berlian.

Hal ini tak terlepas dari kondisi kesehatan yang dialami Ketua DPRD Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto dalam kurun waktu lebih dari satu tahun terakhir.

Diketahui, sudah satu tahun lebih Ketua DPRD Jawa Tengah, yang akrab disapa Bambang Kribo mengalami sakit sehingga membuatnya tidak bisa mengikuti kegiatan kedewanan.

Terakhir kali ia terlihat memimpin rapat paripurna pada 28 Mei 2021. 

Merujuk Peraturan DPRD Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jateng, jika Pimpinan DPRD dimungkinkan dapat diberhentikan dengan usulan partai politik yang bersangkutan.

Pada paragraf kedua 'Tugas dan Wewenang Pimpinan DPRD Pasal 60 Poin 6' menjelaskan, 'dalam hal salah seorang Pimpinan DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari, pimpinan partai politik asal Pimpinan DPRD yang berhalangan sementara mengusulkan kepada Pimpinan DPRD, salah seorang Anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut, untuk melaksanakan tugas Pimpinan DPRD yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara'.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Tengah, Stephanus Sukirno, mengaku akan membicarakan hal tersebut kepada partai politik yang bersangkutan, dalam hal ini adalah PDI Perjuangan.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved