Berita Jateng
Jelang Coklit Data Pemilihan, Bawaslu Kota Semarang Awasi Pembentukan Pantarlih
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pengawasan tahapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pengawasan tahapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilihan yang akan dilaksanakan mulai 12 Februari - 16 Maret 2023.
Tahapan pembentukan pantarlih sendiri mulai 26-31 Januari 2023.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Maysarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, telah bersurat kepada KPU Kota Semarang perihal imbauan guna mencegah kerawanan yang terjadi.
Salah satunya kerawanan dari sisi waktu.
Baca juga: Berusia Lebih dari Seabad, Pesantren Maslakul Huda Kajen Pati Konsisten Lahirkan Tokoh NU Berkaliber
Pembentukan pantarlih harus sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Kerawanan juga dimungkinkan terjadi pada sisi persyaratan. Adapun beberapa persyaratan yang perlu dicermati diantarannya WNI yang belum berusia 17 tahun, tidak berdomisili di wilayah kerja dan tidak mampu bekerja secara jasmani & rohani.
Selanjutnya, tidak membuat surat pernyataan kemampuan membaca, menulis dan berhitung, termasuk pantarlih yang pendidikan nya dibawah sekolah menengah atas atau sederajat.
"Pantarlih juga dilarang berasal dari profesi yang tidak diperbolehkan seperti TNI, POLRI, anggota Partai Politik termasuk pernah sebagai tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir," jelas Nining, Minggu (29/1/2023).
Lebih lanjut, Nining menambahkan, beberapa kerawanan lainnya adalah calon pantarlih merupakan pendukung bakal calon DPD pada Pemilu 2024.
"Pengawasan yang dilakukan harus cermat dan teliti jangan sampai kerawanan – kerawanan ini terjadi dan berdampak terhadap pantarlih yang tidak memiliki intergitas," tegasnya.
Dia membeberkan, pengawasan pantarlih dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah terbentuk di 16 kecamatan di bawah supervisi dari Bawaslu kota Semarang.
Sebelumnya, Bawaslu juga telah melakukan pemetaan beberapa kerawanan yang mungkin saja terjadi pada tahapan pembentukan pantarlih. (*)
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Polda Jateng Segel Pabrik Pengemasan MinyaKita di Karanganyar: Isi Kurang dari Volume Seharusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.