Wali Kota Blitar Dirampok

Samanhudi Ngaku Bingung Jadi Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Opo, Saya Gak Tahu

Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Mengaku Bingung Mengapa Jadi Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Opo, Saya Gak Tahu

Tribunjatim.com
Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, sesumbar akan melakukan operasi balas dendam, sekeluarnya dari Lembaga Pemasyarakatan Sragen pada Senin (10/10/2022) lalu. Tak jelas apa yang dimaksud Samanhudi terkait aksi balas dendamnya. Kini, Samanhudi Anwar ditangkap polisi, diduga kuat jadi otak aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso, yang terjadi pada Senin (12/12/2022) pagi lalu. 

TRIBUNMURIA.COM, SURABAYA - Diterskrimum Polda Jatim menetapkan mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, pada 12 Desember 2022 lalu.

Polisi menyangka, Samanhudi menjadi otak dan dalang perampokan terhadap Wali Kota Blitar, Santoso. 

Ia punya peran besar mapping lokasi, yang tak lain merupakan rumah dinas yang pernah ditempatinya selama dua periode menjabat sebagai Wali Kota Blitar.

Baca juga: Punya Peran Besar tapi Tak Dapat Bagian Uang, Eks Walkot Blitar Samanhudi: Sopo seng Balas Dendam

Baca juga: Sesumbar Samanhudi Eks Wali Kota Blitar Balas Dendam setelah Keluar Penjara, Kini Ditangkap Polisi

Baca juga: Samanhudi Otaki Perampokan di Rumah Dinas Walkot Blitar Saat di Lapas Sragen, Ini Perannya

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Ditangkap Polisi

 

Meski sudah menyandang status sebagai tersangka, Samanhudi, mengaku masih bingung mengapa ia ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Pun menampik bila kasus perampokan ini merupakan aksi balas dendamnya terhada Santoso.

Saat ditanya awak media, Samanhudi tak memberikan jawaban pasti mengenai perannya dalam mengotaki kasus perampokan itu.

"(Statemen abah) Opo. Saya gak tahu. Saya gak tahu."

"Sopo sing balas dendam (siapa yang balas dendam)," ujar Samanhudi, saat digelandang langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar, di Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).

Diketahui mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, yang beraksi Senin (12/12/2022) dini hari.

Samanhudi digelandang oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim.

Kendati terus menundukkan kepala dengan posisi kedua pergelangan tangannya diborgol, selama berjalan menyusuri jalanan aspal depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sekitar pukul 15.00 WIB, Samanhudi tetap berupaya menyapa ramah awak media yang mencecarnya menggunakan rentetan pertanyaan.

Menjawab mengenai motif dirinya terlibat dalam aksi perampokan tersebut, Samanhudi menampik, adanya faktor dendam atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Baru Keluar Lapas

Samanhudi diketahui baru keluar dari Lapas Sragen pada Senin (10/10/2022) usai menjalani hukuman atas kasus suap, sejak tahun 2018 silam itu.

Dia diduga kuat menjadi otak aksi perampokan tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved