Berita Nasional

Mahasiswa UI Tewas Korban Kecelakaan Jadi Tersangka, Polisi: Dia Hilangkan Nyawanya Sendiri

Polisi menetapkan Hasya, mahasiswa UI tewas jadi korban kecelakaan sebagai tersangka. Polisi menilai mahasiswa UI hilangkan nyawa sendiri karena lalai

Tribunmanado.co.id
Ilustrasi polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan - Polisi menetapkan Hasya, mahasiswa UI yang tewas karena menjadi korban kecelakaan sebagai tersangka. Polisi menilai mahasiswa UI itu hilangkan nyawa sendiri karena kelalaian yang dilakukannya sendiri. 

Dilansir Kompas.com sebelumnya, Polisi menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan yang dialami oleh mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Hasya tewas ditabrak oleh pensiunan anggota Polri di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujar Tim Advokasi keluarga korban, Indira Rezkisari saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023).

Penghentian penyelidikan itu diketahui setelah kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Dalam kasus tersebut, Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi meski telah meninggal dunia.

"Iya saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira.

Namun, Indira tak menjelaskan alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka. "Kalau soal ini kami tidak bisa jawab. Yang bisa jawab polisi ya," ujar Indira.

Polisi sebelumnya juga memastikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Hasya itu akan diusut tuntas.

Penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dan Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait kasus kecelakaan yang dialami Hasya.

Beberapa saksi di antaranya seorang teman korban yang saat itu berada di lokasi kejadian.

Pelaku yang disebut pensiunan pejabat polri berpangkat AKBP dan keluarga korban telah beberapa kali dipertemukan untuk mediasi, hanya saja belum ada titik temu.

Bahkan, pelaku itu juga telah diperiksa bahkan diminta wajib lapor mingguan, setiap hari Kamis, sejak kasus kecelakaan tersebut ditangani.

Sebelumnya, orangtua M Hasya Attala, Adi Syahputra, membeberkan kronologi kasus dugaan tabrak lari hingga menyebabkan putranya tewas itu terjadi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.

Adi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat mahasiswa Fisip UI tersebut hendak pulang ke kosan.

Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, korban seketika oleng dan terjatuh ke sebelah kanan. Saat bersamaan itu mobil Mitsubishi Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas korban. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved