Berita Jateng

Tanah Lanal Semarang Hasil Hibah Pemprov Jateng Diduga Diserobot Pengembang, Danlanal Datangi BPN

Tanah Lanal Semarang Hasil Hibah Pemprov Jateng Diduga Diserobot Pengembang, Danlanal Datangi BPN Kota Semaarng

Tribunmuria.com/Rahardya Trijoko Pamungkas
Anggota Lanal Semarang mengecek lokasi tanah milik TNI AL yang berada di dalam perumahan mewah, turut Kelurahan Papandayan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. 

Menurutnya, tanah itu sebelumnya juga pernah diurus Danlanal lama di tahun 2012.

Namun sengketa dengan pengembang perumahan tak kunjung selesai.

"Saat saya menjabat ini saya mencoba membuka semua dokumen seluruh aset milik TNI AL."

"Kebetulan saya diperintah untuk mengurus seluruh aset milik TNI AL di wilayah Semarang," imbuhnya.

Kolonel Hariyono telah mengupayakan mediasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Pihaknya telah dua kali melakukan mediasi dengan pihak pengembang namun tidak menemui titik temu.

"Ini mediasi yang kedua. Mediasi yang pertama sekitar dua bulan yang lalu."

"Kami sudah bersurat tetapi tidak direspon. Mediasi kedua kami sudah bersurat tetapi tidak direspon katanya tidak mendapat undangan," imbuhnya.

Menurut dia, BPN kota Semarang telah bersurat ke pengembang perumahan itu. Namun undangan itu ditolak tanpa alasan.

"Ditolaknya kenapa saya tidak tahu. BPN juga sudah bersurat sesuai prosedur, sesuai data alamat," tutur dia.

Ia menuturkan pada mediasi tersebut pihaknya telah menghubungi pihak pengembang.

Direktur dari pengembang perumahan itu mempunyai niat baik untuk datang pada mediasi berikutnya

"Kami akan membuka komunikasi yang baik. Rencananya mediasi minggu kedua bulan Februari 2023," tandasnya.

Kepala Seksi pengendalian dan penanganan sengketa BPN Kota Semarang, Edi Suwarsono menerangkan BPN Kota Semarang mendapat aduan dari Lanal Semarang mengenai aset tanah milik TNI AL yang berada di HGB perumahan Palm Hills.

Pihaknya telah dua kali memediasikan dengan pengembang.

"Yang pertama pihak teradu tidak hadir. Yang kedua surat panggilan dikembalikan dengan alasan alamat tidak dikenal," ujarnya.

Ia mengatakan belum ada kesimpulan dari mediasi itu. Pihaknya enggan membeberkan pokok perkara kasus tersebut karena masih dalam proses mediasi.

"Tapi kami masih tetap mengupayakan mediasi dalam rangka penyelesaian masalah," tandasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved