Berita Kudus
Ini Wajah Spesialis Maling HP di Bulungcangkring Kudus, Terancam Penjara Lima Tahun
Satuan Reskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Bulungcangkring Kecamatan Jekulo,
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS– Satuan Reskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Bulungcangkring Kecamatan Jekulo, Kudus.
Pelaku berinisial GS (22) warga Kecamatan Undaan, Kudus berhasil diringkus disebuah rumah di Desa Klaling Kecamatan Jekulo, Kudus tanpa perlawanan oleh Tim Unit I Resmob Sat Reskrim Polres Kudus, Rabu (25/01/2023).
Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Danang Sri Wiratno menjelaskan, pelaku ditangkap sedang duduk di depan teras sebuah rumah di Desa Klaling.
Awalnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan perkara tersebut, kemudian setelah mengantongi identitas pelaku petugas berhasil mengamankan tersangka GS, Kamis, (26/1/2023).
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di dua tempat yang berbeda, selanjutnya pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polres Kudus," katanya.
Baca juga: Dua Nelayan Brebes Dilaporkan Hilang, Kapal Tenggelam di Perairan Bangka Belitung
Baca juga: Gedung DPRD Karanganyar Diusulkan Direvitalisasi, Telan Anggaran Sekitar Rp 30 Miliar
Baca juga: Air Bah Sungai Rahtawu Hanyutkan Gazebo dan Warung Pinggir Kali, Pelaku Wisata Rugi Puluhan Juta
Saat penangkapan, tim juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah HP merk Oppo A76 warna Biru, 1 buah HP Xiaomi Redmi 4A warna Gold, 1 buah HP Vivo Y 12 warna merah hitam dan 1 buah sepeda ontel yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatannya.
”Selain barang bukti hasil pencurian dengan pemberatan, kami juga berhasil mengamankan sepeda ontel milik pelaku,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada hari Senin (23/1/2023) Sinta melaporkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi dirumahnya di Desa Bulungcangkring Kecamatan Jekulo, Kudus.
Menurut korban, kejadian sekitar pukul 03.00 WIB, saat ia bangun dari tidur handphone korban sudah tidak diketahui keberadaannya. Sinta berusaha mencarinya hingga pagi hari. Ia juga bertanya kepada tetangganya namun handphone itu masih belum ditemukan.
Kemudian Sinta dapat kabar cerita jika Aris (35) yang rumahnya tidak jauh dari lokasi rumahnya juga kehilangan 1 buah hp Xiaomi Redmi 4A warna Gold dan sebuah uang di hari yang sama sekitar pukul 02.00 WIB.
Selanjutnya ada juga tetangga Sinta juga kehilangan HP Vivo Y12 dan diketahui hilang dihari dan jam yang sama.
Hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke polisi. (Rad)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/one-di-Desa.jpg)