Sidang Sambo

Ferdy Sambo Merasa Tak Terbukti Besalah, Minta Dibebaskan dan Nama Baiknya Dipulihkan

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, merasa tak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia minta dibebaskan dan dipulihkan martabatnya.

Istimewa/Dok Kejaksaan
Ferdy Sambo duduk di kursi pesakitan, mendengarkan dakwaan jaksa dalam sidang perdana pembunuhan berencana terhadap Brigadi J, yang digelar di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri), Ferdy Sambo, merasa tak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigdari Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sebagaimana dakwaan jaksa.

Karena itu,  Ferdy Sambo minta dibebaskan dari segala dakwaan dan hukuman, serta nama baik dan harkat martabatnya dipulihkan.

Permintaan ini disampaikan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023) malam.

Baca juga: Gerakan Bawah Tanah Kondisikan Vonis Ferdy Sambo Tercium, Mahfud MD: Sudah Ada yang Bergerilya

Baca juga: Ibunda Bharada E Minta Keadilan kepada Presiden, Jawaban Tegas Jokowi: Tak Bisa Intervensi Hukum

Baca juga: Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Tak Dilecehkan

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa Ferdy Sambo, yang sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dinilai sebagai otak dan dalang dari pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigidir J.

Awalnya, Arman mengajukan sejumlah permohonan Sambo kepada hakim agar dikabulkan, di mana Ferdy Sambo disebut Arman tidak terbukti secara sah bersalah.

"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ujar Arman di ruang sidang.

Arman lantas meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah dilayangkan minggu lalu, di mana jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Maka dari itu, Arman meminta agar Ferdy Sambo dibebaskan dari segala dakwaan.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," tutur dia.

"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," imbuh Arman.

Dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Mulanya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Yosua.

Namun, Bripka RR menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelah eks ajudannya itu tak bernyawa, Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Yosua.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Mahfud MD cium gerilya kondisikan hukuman Ferdy Sambo

Terpisah, sebelumnya diberitakan mulai ada gerakan bawah tanah untuk pemgkondisian vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dkk, yang terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Gerakan bawah tanah dan gerliya pengkondisian ini rupanya tericum oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud mengungkapkan, banyak pihak yang terlibat dalam gerilya pengkondisian vonis terhadap Ferdy Sambo dkk ini.

Tak tanggung-tanggung, Mahfud menyebut gerakan itu sebagai gerilya yang dilakukan oleh pejabat dalam pertahanan dan keamanan.

Ada yang meminta Sambo dihukum, ada juga yang meminta Sambo dibebaskan.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu."

"Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ujar Mahfud.

Mahfud menjamin aparat penegak hukum tidak akan terpengaruh.

Meskipun ia juga mendengar bahwa yang bergerilya itu adalah pejabat tinggi pertahanan dan keamanan.

Ia menegaskan, siapapun yang memiliki info terkait upaya "gerakan bawah tanah" itu untuk melapor kepadanya.

"Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen."

"Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Lejten," ucap Mahfud.

"Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan "gerakan-gerakan bawah tanah" itu," kata dia.

5 terdakwa dituntut hukuman berbeda

Adapun lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023). Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah Kuat, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan.

Sama dengan Kuat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Selang sehari atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).

Oleh jaksa, Putri dituntut pidana penjara 8 tahun.

Richard Eliezer atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) siang.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 12 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ferdy Sambo Minta Dibebaskan pada Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved