Berita Jateng
Wahid Dapat Inspirasi Modus Curi Motor dari Komentar di Facebook, Perdaya Remaja Mranggen
Wahid (31) warga Banjardowo, Genuk ditangkap Unit Reskrim Polsek Pedurungan lantaran membawa lari motor milik seorang remaja asal Mranggen, Demak
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Abdul Wahid (31) warga Banjardowo, Genuk ditangkap Unit Reskrim Polsek Pedurungan lantaran membawa lari motor milik seorang remaja asal Mranggen, Demak.
Modus pelaku cukup unik yakni mengaku kenal dengan kakak korban lalu meminta dibonceng untuk menemui kakak korban.
Dalam perjalanan, pelaku sengaja menjatuhkan sandalnya.
Ia lalu meminta korban mengambilkan sandal itu. Sementara, ia lantas kabur membawa motor korban.
"Trik itu saya dapat saat baca-baca di komentar Facebook jual beli motor, saya lakuin ternyata berhasil," ujarnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Selasa (24/1/2023).
Ia berdalih, baru pertama kali melakukan modus tersebut untuk menggaet korban.
Begitupun korban yang berhasil diperdaya masih satu.
"Bener masih satu itu karena terdesak kebutuhan sehari-hari," terang pekerja proyek itu.
Motor yang dicuri tersebut akhirnya dijual di Facebook namun belum sempat terjual pelaku sudah tertangkap.
Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari mengatakan, pelaku melakukan aksinya di depan City Walk, Jalan Budiarto, Pedurungan, Senin (16/1/2023) sekira pukul 19.30.
Pelaku sebelumnya mendatangi lokasi dengan meminta diantar temannya.
Tak menunggu lama, tersangka di lokasi kejadian tersangka melihat korban lewat lalu memanggilnya.
Pelaku memberdaya korban berinisal AB (16) warga Mranggen, Demak dengan mengaku kenal kakaknya.
"Modusnya tanya kabar kakak korban, nah kebetulan korban punya kakak sehingga mau memboncengkan," bebernya.
Tersangka juga sempat berpura-pura hendak membelikan buah sebagai buah tangan.
Korban yang masih di bawah umur dengan polosnya percaya dengan pelaku.
"Habis itu pelaku membawa kabur motor korban yakni Honda Beat warna putih biru tahun 2016," jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Iwn)
Rakor di Semarang, Kemendagri Ingin Pastikan Kepala Daerah di Jateng Gerakkan Siskamling |
![]() |
---|
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.