Berita Jateng
Satu DPO Kasus Pemerkosaan Bocah 15 Tahun di Brebes Ditangkap di Jakarta, Satu Tersangka Masih Buron
Polres Brebes Polda Jateng menangkap satu pelaku DPO berinisial W, umur 47 tahun, warga Losari, Cirebon.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polres Brebes Polda Jateng menangkap W, umur 47 tahun yang merupakan satu dari dua pelaku pemerkosaan bocah usia 15 tahun di Kabupaten Brebes yang kabur ke luar daerah.
W memang menjadi incaran petugas. Nama warga Losari, Cirebon ini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Brebes.
Penangkapan W dilakukan di Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (23/1/2023).
"Saat ini tengah menjalani penyidikan oleh tim satreskrim Polres Brebes. Untuk perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," terang Kombes M Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun, Selasa (24/1/2023).
Kasus pemerkosaan bocah 15 tahun di Brebes ini mendapat atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebab para pelaku pemerkosaan bocah di bawah umur itu dilakukan enam orang.
Tak hanya itu, kasus ini juga dimanfaatkan pihak LSM di Brebes. Dengan dalih mendamaikan kasus ini agar tak dibawa ke ranah hukum, sembilan oknum LSM itu justru malah memeras pihak keluarga tersangka.
Saat ini, para oknum LSM itu juga sudah ditangkap oleh Polres Brebes.
Baca juga: Nikmati Sensasi Ngeblend Kopi, Es krim dan Keju di Promo Kota Lama Coffee, Segini Harganya
Baca juga: Gibran Tanggapi Pernyataan Kaesang Tertarik Dunia Politik, Sinyal Ikut Konstestasi Pemilu 2024?
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Bocah di Brebes, 13 Orang Jadi Tersangka, Ini Nasib Kades yang Ikut Mediasi Damai
Menurut Iqbal, seiring penangkapan W ini, maka masih ada satu tersangka lainnya yang masih buron.
Tersangka yang buron itu berinisal MIA (35). Ia merupakan seorang residivis.
"Satu orang masih buron," beber Iqbal.
Pihaknya menyebut, memberikan perhatian besar terhadap penuntasan kasus yang melibatkan korban anak-anak dan wanita.
Apalagi Kapolda Jateng telah menginstruksikan jajaran untuk menyelenggarakan penyidikan perkara dengan korban anak-anak dengan prinsip penyidikan yang memberikan perlindungan kepada korban
"Terhadap pelaku kejahatan yang masih dibawah umur, Kapolda menginstruksikan untuk menyelenggarakan penyidikan secara obyektif dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis dan hak-hak mereka selaku anak-anak," terang Iqbal. (Iwn)
Rakor di Semarang, Kemendagri Ingin Pastikan Kepala Daerah di Jateng Gerakkan Siskamling |
![]() |
---|
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.