Berita Nasional

Jokowi Tegaskan Masa Jabatan Kades Tetap 6 Tahun untuk Tiga Periode, UU Desa Masih Berlaku

Aspirasi para kepala desa (kades) dari berbagai daerah di Indonesia yang ingin masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun akhirnya direspon Jokowi.

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Kepala desa (petinggi) asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ikut dalam aksi damai menuntut revisi UU Desa, di Gedung DPR di Jakarta, Selasa (17/1/2023). Para kades menuntut perpanjangan masa jabatan dari yang semula 6 tahun tiap periode menjadi 9 tahun per periode. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Aspirasi para kepala desa (kades) dari berbagai daerah di Indonesia yang ingin masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun akhirnya direspon Presiden Joko Widodo. 

Menurut orang nomor satu di Indonesia ini, masa jabatan kades masih tetap 6 tahun. Masa jabatan itu berlaku hingga tiga periode atau 18 tahun. 

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi usai peninjauan proyek sodetan Sungai Ciliwung di BBWS Ciliwung-Cisadane, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2023).

Menurut Jokowi, masa jabatan kades masih diatur oleh Undang Undang yang berlaku yakni enam tahun dan maksimal selama tiga periode.

"Kan undang-undang (UU)-nya masih enam tahun, tiga periode," ujar Jokowi.

Baca juga: Ini Tampang 8 Pelaku dan Celurit Si Kembar yang Dipakai saat Penyerangan di Karaoke Dargo Semarang

Baca juga: Organisasi Desa Minta Jokowi Pecat Menteri PDTT Inisiator Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Baca juga: VIRAL, Aksi Kades di Grobogan Singgung Jokowi Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Hingga Seumur Hidup

Apa yang disampaikan Presiden Jokowi tentang masa jabatan kades ini sekaligus menjawab soal wacana masa jabatan kades menjadi sembilan tahun.

Sejumlah kepala desa sebelumnya berunjuk rasa pada 17 Januari 2023 depan Gedung DPR RI menuntut soal perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun.

Jokowi meminta agar usulan perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Jokowi menyebutkan, proses terhadap usulan itu ada di legislatif.

"Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR. Tapi yang jelas undang-undang (UU)-nya sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode itu. Prosesnya silahkan nanti ada di DPR," kata dia.

Apa yang disampaikan Presiden Jokowi ini mirip dengan apa yang disampaikan politisi PDIP, Budiman Sudjatmiko.

Ia menyebut pada hari yang sama saat sejumlah kades berunjuk rasa depan Gedung DPR RI, Presiden Jokowi menyetujui usulan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Hanya saja, untuk kelanjutan realisasi dari usulan tersebut diserahkan kepada pihak legislatif.

Budiman menyebutkan hal itu setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar juga menyatakan mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kades.

Oleh karena itu, Mendes Abdul Halim mendorong agar DPR RI bisa segera membahas revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat aturan soal masa jabatan kades.

Meski pemerintah diklaim sudah sepakat, organisasi pemerintah desa justru mengkritik usulan tersebut.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO Apdesi) Asri Anas menyebut, perpanjangan masa jabatan itu merupakan godaan dari PDI-P dan PKB.

Wacana tersebut menurutnya santer berkembang selama setahun terakhir.

Padahal, selama enam tahun terakhir, para kepala desa tidak serius mendiskusikan perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun.

Anas mengatakan, wacana masa jabatan kades menjadi sembilan tahun muncul menjelang pemilu serentak 2024, tepatnya saat anggota DPR RI melaksanakan reses.

Kemudian, politikus PDI Perjuangan dan PKB melontarkan 'godaan' kepada para kepala desa.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Presiden Jokowi Tegaskan Masa Jabatan Kades Enam Tahun Maksimal Tiga Periode, https://batam.tribunnews.com/2023/01/24/presiden-jokowi-tegaskan-masa-jabatan-kades-enam-tahun-maksimal-tiga-periode?page=2.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved