Berita Nasional
Jokowi Tegaskan Masa Jabatan Kades Tetap 6 Tahun untuk Tiga Periode, UU Desa Masih Berlaku
Aspirasi para kepala desa (kades) dari berbagai daerah di Indonesia yang ingin masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun akhirnya direspon Jokowi.
Oleh karena itu, Mendes Abdul Halim mendorong agar DPR RI bisa segera membahas revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat aturan soal masa jabatan kades.
Meski pemerintah diklaim sudah sepakat, organisasi pemerintah desa justru mengkritik usulan tersebut.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO Apdesi) Asri Anas menyebut, perpanjangan masa jabatan itu merupakan godaan dari PDI-P dan PKB.
Wacana tersebut menurutnya santer berkembang selama setahun terakhir.
Padahal, selama enam tahun terakhir, para kepala desa tidak serius mendiskusikan perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun.
Anas mengatakan, wacana masa jabatan kades menjadi sembilan tahun muncul menjelang pemilu serentak 2024, tepatnya saat anggota DPR RI melaksanakan reses.
Kemudian, politikus PDI Perjuangan dan PKB melontarkan 'godaan' kepada para kepala desa.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Presiden Jokowi Tegaskan Masa Jabatan Kades Enam Tahun Maksimal Tiga Periode, https://batam.tribunnews.com/2023/01/24/presiden-jokowi-tegaskan-masa-jabatan-kades-enam-tahun-maksimal-tiga-periode?page=2.
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Ihwal Putusan MK Pisahkan Pemilihan Umum, Zulfikar: Sebut Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Mau Berwisata Keliling Pulau Dewa Lebih Santai dan Nymana? Bali Touristic Sarankan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.