Berita Nasional

Jokowi Tegaskan Masa Jabatan Kades Tetap 6 Tahun untuk Tiga Periode, UU Desa Masih Berlaku

Aspirasi para kepala desa (kades) dari berbagai daerah di Indonesia yang ingin masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun akhirnya direspon Jokowi.

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Kepala desa (petinggi) asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ikut dalam aksi damai menuntut revisi UU Desa, di Gedung DPR di Jakarta, Selasa (17/1/2023). Para kades menuntut perpanjangan masa jabatan dari yang semula 6 tahun tiap periode menjadi 9 tahun per periode. 

Oleh karena itu, Mendes Abdul Halim mendorong agar DPR RI bisa segera membahas revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat aturan soal masa jabatan kades.

Meski pemerintah diklaim sudah sepakat, organisasi pemerintah desa justru mengkritik usulan tersebut.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO Apdesi) Asri Anas menyebut, perpanjangan masa jabatan itu merupakan godaan dari PDI-P dan PKB.

Wacana tersebut menurutnya santer berkembang selama setahun terakhir.

Padahal, selama enam tahun terakhir, para kepala desa tidak serius mendiskusikan perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun.

Anas mengatakan, wacana masa jabatan kades menjadi sembilan tahun muncul menjelang pemilu serentak 2024, tepatnya saat anggota DPR RI melaksanakan reses.

Kemudian, politikus PDI Perjuangan dan PKB melontarkan 'godaan' kepada para kepala desa.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Presiden Jokowi Tegaskan Masa Jabatan Kades Enam Tahun Maksimal Tiga Periode, https://batam.tribunnews.com/2023/01/24/presiden-jokowi-tegaskan-masa-jabatan-kades-enam-tahun-maksimal-tiga-periode?page=2.

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved