Berita Jateng

Pembongkaran Pendopo Dalem Tumenggungan di Solo Berbuntut Laporan ke Polisi, Begini Respon Gibran

Pendopo Dalem Tumenggungan di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo yang beberapa waktu lalu dibongkar berbuntut pan

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
Lokasi bangunan cagar budaya Pendopo Dalem Tumenggungan atau Pendopo Putro di Jalan Ronggowarsito Kelurahan Timuran Kota Solo yang dibongkar beberapa waktu lalu.   

TRIBUNMURIA.COM, SOLO - Aksi pembongkaran bagian bangunan Pendopo Dalem Tumenggungan di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo berbuntut panjang.

Hal itu terkait dengan status Pendopo Dalem Tumenggungan yang merupakan bangunan cagar budaya atau BCB.

Pemilik bangunan bernama Nur Harjanto dilaporkan ke Satreskrim Polresta Solo oleh pengacara Plasidus Bambang Ary Wibowo atas dugaan pelanggaran Undang-undang Cagar Budaya.

Pelaporan kasus itu dilakukan Sabtu (21/1/2023) dengan nomor STBP/49/I/2023/Reskrim dan juga dibenarkan Kasatreskrim Kompol Djohan Andika.

"Benar sudah ada aduan. Kita segera atur rencana penyelidikan," ucap Djohan, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Meriahkan Ulang Tahun Megawati, PDI-P Karanganyar Ikut Berantas Stunting, Begini Caranya

Baca juga: Lansia Tionghoa di Kudus Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Hidup Sebatang Kara

Baca juga: Giring Ridwan Kamil Masuk Golkar, Skenario Poltik Jokowi Skak Nasdem dan Surya Paloh?

Sementara itu, KGPAA Mangkunegara X atau Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo menjelaskan, pengelolaan aset tersebut bukan lagi Pura Mangkunegaran.

Namun sudah berada di pihak lain. Untuk itu, menurut dia, harus dipantau lagi seperti apa kondisinya.

"Pengelolaan sudah dari pihak lain dan ini harus kita pantau," ucapnya.

Gusti Bhre mengakui belum bisa berbicara terlalu banyak mengenai masalah ini sekarang. Karena kejadiannya itu baru saja terjadi.

"Saya baru saja tahu dan lihat di berita. Jadi kita pantau dulu, bagaimana sikap atau apapun itu nanti kita lihat setelah situasi dari kami jelas dulu," terangnya.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan, untuk sementara pengerjaan kontruksi Pendopo Dalem Tumenggungan diberhentikan terlebih dahulu.

Karena saat ini tengah menunggu kajian atau pendampingan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).

Pengerjaan bisa dilanjutkan lagi tapi ada pendampingan khusus dari BPCB.

"Sementara kontruksi dihentikan dulu ya. Nanti mungkin bisa dilanjutkan lagi tapi harus ada pendampingan khusus dari BPCB," tandasnya.

Diketahui, bangunan bersejarah yang dikenal dengan Taman Putro atau Dalem Tumenggungan rata dengan tanah. 

Pembongkaran pendopo yang ada di kompleks bersejarah itu sangat disayangkan karena masuk dalam BCB oleh Pemkot Solo.

Lokasi eks Taman Putro atau Dalem Tumenggungan beberapa bulan terakhir ini cukup tertutup untuk publik seiring rencana pembangunan yang dilakukan oleh sang pemilik.

Dalam enam bulan terakhir wajah Taman Putro itu ditutup dengan pagar seng sehingga bentuk bangunannya tidak terlihat dari depan Jalan Ronggowarsito.

Sebagai informasi, bangunan itu merupakan TK tertua di Solo yang telah eksis pada 1943 hingga 2014 silam.

Sepak terjang bangunan lawas itu tidak hanya sebatas sebagai lokasi pendidikan, melainkan juga sebagai lokasi bersejarah.

Karena tercatat sebagai lokasi pertama tempat didirikannya radio amatir milik pribumi pertama yang ada di Indonesia oleh Mangkunegara VII dan koleganya pada 1 April 1933.

Solo Radio Vereening (SRV) mulai mengudara pada 5 Januari 1934 sebelum akhirnya surut saat Jepang menduduki Indonesia.

Hilangnya bangunan cagar budaya itu mestinya jadi perhatian Pemerintah Kota Solo. Pasalnya bangunan itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai Diduga Cagar Budaya sejak beberapa tahun lalu, hingga akhirnya statusnya meningkat sebagai Bangunan Cagar Budaya yang ditetapkan lewat SK Walikota pada 2021 lalu.

Selain itu, Taman Putro atau Dalem Tumenggungan itu ditetapkan sebagai cagar budaya bukan hanya karena usianya saja melainkan karena sejarah yang terukir di dalamnya.

"Benar sudah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya dan di SK-kan tahun 2021 lalu. Segera kami cek," ucap Kabid Pelestarian Cagar Budaya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Solo, Sungkono. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved