Berita Jateng

Timbun 1.300 Liter Solar di Bangunan Kosong di Demak, Tiga Pelaku Hendak Jual ke Segmen Industri

Polres Demak menemukan 1.300 liter BBM jenis solar hasil penimbunan di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/TITO ISNA UTAMA
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat prescone di Mapolres Demak terkait kasus penyalah gunaan BBM Subsidi Solar di Kabupaten Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Satuan Reserse Kriminal Polres Demak membekuk tiga pelaku penimbunan BBM solar subsidi.

Dalam penangkapan itu Polres Demak menemukan 1.300 liter BBM jenis solar pada kempu dan derigen pada bangunan kosong yang terletak di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, ketiga pelaku itu juga menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM dari pengepul yang membeli BBM solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Demak.

"Informasi dari masyarakat, kami kemudian membekuk tiga pelaku penimbun atau penyalahgunaan BBM jenis solar. Ketiga pelaku itu melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di SPBU dan kemudian menjualnya ke tempat-tempat industri yang ada di Kabupaten Demak maupun wilayah lain," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Pesisir Kota Semarang Dulu Pernah di Kawasan Bergota, Jadi Pelabuhan Penting di Era Kerajaan Mataram

Ia menambahkan, bahwa ketiga pelaku juga menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Demak.

Ketiga pelaku itu ditangkap beserta sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar dan barang bukti lainnya.

"Ketiga pelaku itu adalah RM, HL dan SS yang berdomisili di Kabupaten Demak. Mereka menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario untuk mengangkut derigen dari SPBU kemudian dipindahkan ke penampungan besar," ujar Budi.

Dari keterangan ketiga pelaku, mereka menampung dan menjual BBM jenis solar itu sudah berjalan selama 3 bulan.

"Kami sudah menangani belasan kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Demak. Hal itu merupakan prioritas dan atensi langsung Kapolri untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Indonesia," ungkapnya.

Baca juga: Tata Ruang Amburadul, Ketua DPRD Kota Semarang: Aturan Diiyakan, Tapi Prakteknya Bermasalah

Karena perbuatannya, ketiga pelaku itu dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Kasus ini menjadi prioritas kami untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dari mana mereka mendapat BBM bersubsidi dan kemana saja mereka menjualnya," tutupnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved