Berita Jateng
KPU Jateng Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024, Ada Dua Hal yang Ditonjolkan
KPU Jawa Tengah menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Jawa Tengah dalam Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: Agus Salim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah dalam Pemilu 2024 mendatang.
Kegiatan yang digelar di Hotel Santika Premiere tersebut diikuti oleh stakeholder, partai politik, civitas akademika, dan organisasi masyarakat pada Kamis (19/1/2023).
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari anggota KPU Jateng, Henry Wahyono.
Dalam sambutannya, Henry mengatakan uji publik digelar berdasarkan surat KPU RI nomor 51 2023 tertanggal 12 Januari perihal uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Jateng pada Pemilu 2024.
Baca juga: Aktor Ari Wibowo Buka Pusat Kuliner Borsumy di Kota Lama Semarang, Disiapkan Juga Hotel Butik
"Jadi kegiatan yang sama digelar dalam rentang waktu mulai 14 Januari-21 Januari dilaksanakan uji publik untuk rancangan dapil DPRD provinsi se-Indonesia," kata Henry pada Kamis (19/1/2023).
Ia menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, KPU RI diberi wewenang untuk menata dan menetapkan daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi mulai Pemilu 2024, dari yang semula hanya berwenang menata dapil DPRD kota/kabupaten.
"Penataan dapil itu dilihat dari komposisinya yang telah memenuhi 7 prinsip penataan dapil yang kemudian akan disimulasikan berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2)," imbuhnya.
Ia juga menjelaskan mengenai penataan dapil dan alokasi kursi ada tujuh prinsip yang menjadi acuan.
Tujuh prinsip yang dimaksud yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, kemudian proporsionalitas, integtalitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan
Untuk Jawa Tengah, kata dia, ada dua hal menonjol yang perlu diperhatikan.
Pertama, jumlah kursi di Dapil 12 yaitu brebes, kota dan kabupaten Tegal menurutnya akan mengalami perubahan yang disebabkan adanya pertambahan penduduk.
"Sepertinya harus berubah karena jumlah penduduk bertambah cukup signifikan di situ," jelasnya.
Hal kedua yang menjadi perhatian, lanjutnya juga terjadi penambahan jumlah penduduk cukup signifikan di Demak, Kudus dan Jepara.
"Sementara kalau di Semarang penduduknya tidak terlalu signifikan pertambahannya,"
"Dua hal tadi yang kiranya perlu dikaji ulang." imbuhnya.
Baca juga: Tata Ruang Amburadul, Ketua DPRD Kota Semarang: Aturan Diiyakan, Tapi Prakteknya Bermasalah
Rakor di Semarang, Kemendagri Ingin Pastikan Kepala Daerah di Jateng Gerakkan Siskamling |
![]() |
---|
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.