Jumat, 1 Mei 2026

Berita Pati

Pencuri dan Penadah Sepeda Motor yang Beraksi di Perum Puri Taman Anggrek Pati Diringkus

Unit reskrim Polsek Margorejo, Polresta Pati, membekuk tiga orang yang terlibat dalam pencurian sepeda motor di Perumahan Puri Taman Anggrek, Pati

Tayang:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/Dok Humas Polresta Pati
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara pencurian sepeda motor di Perumahan Puri Taman Anggrek, Dukuh Cacah, Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Unit reskrim Polsek Margorejo, Polresta Pati, membekuk tiga orang yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Perumahan Puri Taman Anggrek, Dukuh Cacah, Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo.

Dari tiga terduga pelaku tersebut, satu orang berperan sebagai penadah, yakni Harnowenggo alias Nopi (53), warga Grobogan.

Sedang dua orang lainnya berperan sebagai eksekutor pencurian sepeda motor. Mereka ialah Suwoto (37), warga Blora, dan Sunanto alias Riko (41), warga Kudus.

Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati, mengatakan bahwa motor Beat warna biru-hitam bernomor polisi K-2853-OH milik Ninik Setyo Rahayu (44), diketahui hilang pada Jumat (6/1/2023) dini hari.

"Pelaku membawa kabur sepeda motor yang terparkir di teras rumah pelapor, yakni di Perum Puri Taman Anggrek, Dukuh Cacah RT 3 RW 2, Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati," kata AKP Pujiati pada TribunMuria.com, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Jokowi Tegur Bulog Gara-gara Harga Beras 79 Daerah Melonjak dan Telur di 89 Daerah Mahal

Baca juga: Identitas Mayat Wanita Berlumur Darah Korban Pembunuhan di Kamar Hotel Blora Terungkap

Baca juga: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Terbukti Lakukan Ini

Korban mengetahui sepeda motornya telah hilang dicuri sesaat setelah bangun tidur untuk menunaikan ibadah salat subuh bersama suaminya.

Berbekal laporan pada Rabu (11/1/2023), Unit Reskrim Polsek Margorejo berhasil mengungkap kasus dan meringkus pelaku perkara pencurian dengan pemberatan ini pada Jumat (11/1/2023).

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa unit sepeda motor, STNK, dan kunci duplikat sepeda motor.

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tandas AKP Pujiati. (mzk)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved