Berita Jateng

Dua Pengguna Sabu Diringkus Resnarkoba Polresta Cilacap 

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Istimewa/Dok Humas Polresta Cilacap
SI dan AP dua orang warga Kabupaten Cilacap yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Cilacap karena telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu. 

TRIBUNMURIA.COM, CILACAP - Satuan Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Cilacap AKP Fuad melalui Kabaghumas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan terbongkarnya kasus penggunaan sabu ini diawali dengan informasi dari masyarakat di sekitar Kelurahan Sidanegara. Informasi itu menyebutkan jika ada pengguna dan pengedar narkotika di wilayah itu.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melalukan penyelidikan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil menangkap pelaku dengan inisial SI (43) warga Kelurahan Donan," ungkap Gatot kepada Tribunbanyumas.com Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Sanggar Ngesti Laras Wakili Indonesia ke Thailand, Siap Membawakan Tari Topeng Lengger Khas Wonosobo

Baca juga: Dukung Gerakan Wakaf Tanah RSNU Jepara, PRNU Demangan Gaspoll, Optimis Sumbang 35 Meter Persegi

Baca juga: Gempa Tektonik M 1,9 Terasa di Batur dan Dieng Wonosobo, Masyarakat Diimbau Tenang

Saat melakukan penggeledahan di rumah SI, petugas menemukan beberapa barang bukti seperti satu bungkus sabu, uang tunai Rp100 ribu, sebuah gadget, satu unit sepeda motor dan satu botol bekas air mineral.

Selain menangkap SI, petugas juga menangkap AP (48) pelaku lain yang juga melakukan hal serupa. 

AP merupakan warga Kelurahan Menganti, Kecamatan Kesugihan.

"Penangkapan pelaku AP ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang dikembangkan dari pelaku SI sebelumnya," kata Gatot.

Dikatakan Gatot bahwa pelaku AP juga tak lepas dari penggeledahan yang dilakukan petugas.

Dari tangan AP petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah pipet kaca, satu sendok terbuat dari sedotan dan dua buah korek api.

"Ada juga sebuah alat hisap, satu botol bekas air mineral dan sebuah gadget," katanya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka telah melanggar Undang-undang Primer pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kini kedua pelaku penyalahgunaan narkotika telah diamankan di Polresta Cilacap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (pnk)


 

Sumber: TribunBanyumas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved