Berita Jateng
Nama Dicatut untuk Utang di BPR, Seorang Pengusaha Asal Kudus Ini Gagal Beli Fortuner
Seorang pengusaha penggilingan padi asal Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kudus diduga menjadi korban pencatutan nama untuk utang di sebuah BPR.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Seorang pengusaha penggilingan padi asal Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kudus diduga menjadi korban pencatutan nama untuk utang di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dananta.
Alhasil namanya 'merah' setelah ditelusuri melalui BI checking.
Pengusaha bernama Ulliya Evanawati tersebut mengetahui kalau namanya buruk di BI checking saat hendak mengajukan pinjaman untuk beli mobil pada akhir 2021.
Saat itu dia mau beli mobil seharga Rp 120 juta, tapi saat proses pengajuan ditolak karena dalam BI checking dia tercatat sebagai debitur dan memiliki tanggungan pinjaman yang tidak dicicil senilai Rp 45 juta di BPR Dananta.
Baca juga: Perajin Batik Semarang Pamer Karya Masterpiece di Kota Lama, Ada Ratusan Helai Kain Bermotif Cantik
Tentu dia kaget karena dia sama sekali tidak pernah meminjam uang sebesar itu di BPR tersebut.
"Mengetahui hal tersebut terus saya konfirmasi ke karyawan BPR Dananta, katanya ada kesalahan sistem. Kemudian dijanjikan beberapa hari nama saya akan bersih di BI Checking," kata Eva, sapaan akrabnya, Jumat (13/1/2023).
Berhubung pengajuan kredit mobil ditolak, akhirnya uang muka dikembalikan. Selang beberapa bulan kemudian, pada Oktober 2022 Eva mau mengajukan pinjaman untuk modal usaha.
Di situ nyaris diterima pengajuan pinjamannya, namun ternyata kembali gagal karena di BI Checking namanya buruk dan masih memiliki tanggungan utang di BPR Dananta senilai Rp 45 juta.
"Saya konfirmasikan lagi ke karyawan BPR Dananta, ternyata jawabannya masih sama. Katanya kesalahan sistem," kata Eva.
Terakhir, dia mau mengajukan pinjaman senilai sekitar Rp 500 juta untuk membeli mobil Toyota Fortuner, ternyata nama di BI checking masih belum bersih.
Kontan dia gagal membeli Toyota Fortuner VRZ.
Sudah beberapa kali pengajuan pinjamannya ditolak karena nama BI checking buruk, akhirnya Eva mengadukan masalah pada kuasa hukumnya, Tri Wulan Larasati.
Menurut Larasati, terakhir dicek, nama kliennya di BI checking ternyata masih belum bersih.
Pengecekan terakhir dilakukan pada 4 Januari 2023.
Memang kliennya pernah menjadi nasabah BPR Dananta.
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Polda Jateng Segel Pabrik Pengemasan MinyaKita di Karanganyar: Isi Kurang dari Volume Seharusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.