Berita Jateng

Tagih Para Penunggak Pajak Hiburan, BKUD Kabupaten Semarang Sudah Kumpulkan Rp 800 Juta

Pemkab Semarang tengah berupaya menagih kepada para wajib pajak (WP) hiburan seperti pengelola tempat hiburan, akomodasi dan wisata yang menunggak.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/REZA GUSTAV
Petugas BKUD Kabupaten Semarang bersama Satpol PP Kabupaten Semarang mendatangi tempat karaoke di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jumat (6/1/2023). Mereka memastikan usaha hiburan menyerahkan Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD) dan melunasi pajaknya yang menunggak. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang tengah berupaya menagih kepada para wajib pajak (WP) hiburan seperti pengelola tempat hiburan, akomodasi dan wisata yang menunggak membayar pajak untuk segera melunasinya.

Berdasarkan penuturan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, pihaknya telah mengumpulkan realisasi pajak terutang hingga Rp 838.020.045 dari awal 2023 ini.

Dari datanya, tercatat sebanyak 12 WP yang menunggak pajak dari 2020, 2021 hingga 2022.

“Misalnya Green Valley, PJKA Bandungan, Wisma Gaya, Hotel Dewi Kayangan, Anisa Hotel Tour Hadabah/Madison, Bromo Indah sudah lunas. Meskipun sudah ada yang melunasi, ada beberapa lainnya yang masih mengangsur,” ujar Rudibdo kepada TribunMuria.com, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Empat Pejabat Penyuap Bupati Pemalang Divonis Hakim Tipikor Semarang Selama 1,6 Tahun

Dia menerangkan, pihaknya akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang untuk melakukan operasi yustisi ke tempat-tempat hiburan.

Untuk menagih tunggakan yang tersisa, Pemkab Semarang meminta para WP itu menyerahkan Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD).

Dari SPTPD itu, pihak pengelola menghitung sendiri jumlah pendapatannya, baik dari penjualan tiket, pesanan dan lain-lainnya sehingga nantinya BKUD bisa menentukan pajaknya.

Sesuai amanat Perda Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010, wajib pajak (WP) harus menyampaikan SPTPD Sebagai surat pemberitahuan pajak terhutang kepada BKUD sebagai dasar penentuan besaran pajak daerah.

Rudibdo menegaskan, penegakan terhadap pajak hiburan akan terus dilakukan. Hal itu merupakan perintah langsung dari Bupati Semarang, Ngesti Nugraha.

“Kami sudah jadwalkan untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) secara periodik tiga bulan bekerjasama dengan Satpol PP melakukan penegakan perda pajak,” tegasnya.

Sebagai informasi, satu diantara operasi yang dilakukan BKUD Kabupaten Semarang dan Satpol PP Kabupaten Semarang baru-baru ini yakni di tiga tempat karaoke di Kecamatan Bandungan, meliputi Monalisa, Exotic dan Ocean.

Sebelumnya, karaoke Monalisa sudah dipasang garis segel oleh Satpol PP Kabupaten Semarang karena menunggak pembayaran pajak hingga 29 bulan. 

“Ternyata beberapa WP, khususnya karaoke Exotic dan Ocean, dari catatan kami selama 23 bulan tidak pernah menyampaikan SPTPD,” kata 

Perwakilan manajeman karaoke Monalisa, Pristiyono mengatakan alasan pihaknya menunggak membayar pajak.

Baca juga: Kunjungi Warga yang Jadi Korban Banjir di Rowosari, Motor Malah Diembat Pencuri

Dia mengatakan, pihaknya mengalami kesulitan membayar pajak lantaran pendapatannya sempat berkurang drastis ketika dilanda pandemi Covid-19.

Meskipun demikian, dia mengaku telah melunasi sebagian pajak terutangnya dan berupaya melunasi kekurangannya.

“Jadi pemerintah daerah mempertanyakan lagi kesanggupannya pelunasan sisanya, totalnya Rp 159 juta. Kami sudah buat pernyataan sanggup melakukan pelunasan dan 2023 ini kami selesaikan,” ujarnya. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved