Berita Jateng

Tiga Tempat Karaoke di Bandungan Kabupaten Semarang Mangkir Bayar Pajak, Terancam Ditutup

Sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Semarang diketahui mangkir dari kewajiban membayar pajak.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/REZA GUSTAV
Petugas BKUD Kabupaten Semarang bersama Satpol PP Kabupaten Semarang mendatangi tempat karaoke di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jumat (6/1/2023). Mereka memastikan usaha hiburan menyerahkan Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD) dan melunasi pajaknya yang menunggak. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Semarang menyambangi tiga tempat karaoke di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (6/1/2023).

Kedatangan itu bertujuan memastikan ketiga pihak usaha hiburan itu menyerahkan Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD) dan melunasi pajaknya yang menunggak berbulan-bulan.

“Ternyata beberapa Wajib Pajak (WP), khususnya karaoke Exotic dan Ocean, dari catatan kami selama 23 bulan tidak pernah menyampaikan SPTPD,” kata Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo.

Baca juga: Ombudsman RI Nilai Banjir Semarang Berpotensi Ganggu Iklim Investasi, Pemerintah Diminta Bertindak

Rudibdo menambahkan, belum mengetahui berapa besaran tunggakan pajaknya lantaran jumlah itu bergantung SPTPD yang diserahkan ke BKUD.

Dari SPTPD itu, pihak pengelola menghitung sendiri jumlah pendapatannya, baik dari penjualan tiket, pesanan dan lain-lainnya sehingga nantinya BKUD bisa menentukan pajaknya.

Rudibdo menegaskan, penegakan terhadap pajak hiburan akan terus dilakukan. Hal itu menurutnya merupakan perintah langsung dari Bupati Semarang, Ngesti Nugraha.

Selain Exotic dan Ocean, tempat karaoke yang masih menunggak pajak yaitu Monalisa.

Pihak pengelola karaoke tersebut diketahui akan melunasi pajaknya yang tersisa pada 2023 ini.

Perwakilan manajeman karaoke Monalisa, Pristiyono mengatakan, pihaknya mengalami kesulitan membayar pajak lantaran pendapatannya sempat berkurang drastis ketika dilanda pandemi Covid-19.

Meskipun demikian, dia mengaku telah melunasi sebagian pajak terutangnya dan berupaya melunasinya secepatnya.

“Jadi pemerintah daerah mempertanyakan lagi kesanggupannya pelunasan sisanya, totalnya Rp 159 juta. Kami sudah buat pernyataan sanggup melakukan pelunasan dan 2023 ini kami selesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, Anang Sukoco menerangkan bahwa pihaknya belum memberikan sanksi terhadap penunggakan pajak itu.

Menurut dia, langkah yang dilakukan Satpol PP yang mendampingi BKUD itu saat ini merupakan tindakan non-justicial.

Meskipun demikian, Anang menegaskan akan melakukan tindakan lebih lanjut jika ke depannya tidak ada itikad baik dari para pengelola.

Baca juga: Perjuangan Sipon: Bikin Organisasi Keluarga Korban Orang Hilang, Beri Advokasi, dan Pendampingan

Berdasarkan berita acara rekonsiliasi, ditentukan batas waktu pembayaran tempat-tempat karaoke itu pada akhir Maret 2023.

“Ketika (pengelola) sudah membuat pernyataan dan komunikasi namun tidak ada itikad baik, kami harus melakukan penyegelan sementara.

Berita acara tersebut kami buat acuan dan kami hormati itu, namun sampai batas waktu itu tidak (dilaksanakan), kita bisa melakukan pembekuan izin (usaha),” pungkasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved