Berita Jateng

Jokowi Resmi Cabut PPKM Hari Ini, Ganjar Ingatkan Warga Kontrol Diri: Bukan Berarti Bebas Saja

Presiden Jokowi resmi mencabut pemberlakukan PPKM per hari ini. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengingatkan warga untuk tetap kontrol diri

Humas Pemprov Jateng
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, berjalan beriringan dengan Presiden Jokowi, saat akan menghadiri acara grounbreaking pabrik Mavin di KIT Batang, Senin (3/10/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Setelah hampir dua tahun berlaku, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dihentikan.

Kebijakan PPKM pertama kali diterapkan pada 11 sampai 25 Januari 2021 di tujuh 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali, untuk menanggulangi wabah Covid-19.

Sebelum menerapkan PPKM, pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan laju penularan Covid-19, per tanggal 31 Maret 2020.

Diketahui, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia.

Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Ganjar ingatkan warga kontrol diri

Ganjar Ingatkan Warga Imbangi dengan Kontrol Diri

Terpisah, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengingatkan berakhirnya PPKM bukan berarti masyarakat bebas sebebas-bebasnya beraktivitas seperti sebelum pandemi Covid-19.

Demikian dikatakan Ganjar seusai menghadiri acara purnabakti Kepala Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Mohammad Yamin Awie, di Hotel Patra, Jumat (30/12/2022).

Ganjar menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang mencabut PPKM.

Namun demikian, ia mengimbau warganya mengimbangi keputusan itu dengan kesadaran menjaga kesehatan.

Ganjar mengatakan, dua tahun pandemi Covid-19 sepatutnya menjadi pembelajaran dalam menyikapi berakhirnya status PPKM.

Gubernur Jateng dua periode itu menambahkan, masker harus menjadi aksesoris tambahan yang wajib dibawa. Ia mengibaratkan masker seperti handphone atau jam tangan.

“Berakhirnya PPKM bukan berarti: ‘ah sudah dicabut, bebas saja’. Justru saat ini kita harus bisa kontrol diri."

"Kita sudah terbiasa pakai masker. Masker sekarang ini sudah seperti handphone atau jam tangan,” kata Ganjar.

Ganjar menegaskan kewaspadaan harus terus dijaga.

Mantan anggota DPR RI itu juga mengimbau agar masyarakat yang belum vaksin ketiga atau booster untuk segera melakukan.

Selain itu tetap menjaga kesehatan dengan berolahraga.

“Maka insya Allah kalau itu dilakukan berarti masyarakat warga mendukung keputusan pencabutan."

"OK dicabut kami bisa aktivitas tapi kami sendiri juga harus menjga, itu yang penting,” sambungnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan nasib Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jokowi resmi menyatakan PPKM berakhir.

"Dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali, per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," ujar Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12).

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada pemerintah memutuskan mencabut PPKM," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Putuskan Cabut PPKM Mulai Hari Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved