Berita Jateng
CATAT! Warga Jateng Dilarang Nyalakan Mercon Saat Perayaan Tahun Baru, Kembang Api Harus Izin
Warga Jawa Tengah yang ingin merayakan Tahun Baru 2023 dilarang "nyumet" mercon.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Warga Jawa Tengah yang ingin merayakan Tahun Baru 2023 dilarang "nyumet" mercon. Khusus kembang api diperbolehkan namun harus mendapat izin dari kepolisian.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan menyalakan mercon melanggar Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya.
Oleh karena itu, Polda Jateng mengimbau warga yang ingin menghabiskan malam perayaan Tahun Baru 2023 dengan kegiatan rohani atau aktivitas bermanfaat lainnya.
"Menjelang Tahun bBaru 2023, kami imbau masyarakat untuk tidak membakar mercon saat merayakan event tutup tahun," terang M Iqbal Alqudusy, Senin (26/12/2022) malam.
Menurutnya, larangan ini beralasan. Sebab petasan atau mercon memang berbahaya, bahkan dapat mengancam nyawa.
Selain itu petasan dinilai mengganggu lingkungan dan ketenangan masyarakat.
"Meledakkan atau membakar petasan tidak diizinkan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya," katanya.
Baca juga: Kirab Haul Habib Jafar Kudus Dimeriahkan 2.100 Santri dan Bendera 77 M
Baca juga: Belasan Klub Top Eropa Tolak Rekrut Ronaldo, Mulai dari Chelsea Hingga AC Milan, Ini Alasannya
Baca juga: Piala AFF, Indonesia Vs Thailand Digelar Kamis di SGBK Jakarta, Kapasitas Stadion 77 Ribu Penonton
Terkait mercon, M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat untuk peristiwa yang sudah berlalu. Sudah banyak korban berjatuhan akibat petasan, baik itu anak-anak maupun dewasa.
Bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon.
Meski demikian, M Iqbal Alqudusy menyebut masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api atau bunga api saat merayakan malam tahun baru meskipun dengan persyaratan tertentu.
"Penggunaan kembang api dalam skala besar harus ada izin," paparnya.
Perusahaan atau kelompok masyarakat yang ingin menyalakan kembang api saat malam Tahun Baru 2023 diperbolehkan sepanjang mengurus perizinannya.
"Untuk informasi lengkap silakan hubungi satuan Intelkam di Polres terdekat," tuturnya.
Ia menjelaskan, Polda Jateng dan jajaran akan all out mengamankan perayaan malam Tahun Baru 2023.
Polisi akan memonitor setiap kegiatan masyarakat, melakukan penjagaan dan patroli untuk menjaga kenyamanan warga pada malam tahun baru.