Berita Jepara
Nekat Berbuat Asusila dengan Pacar di Toilet Umum, Pemuda Ingusan Jepara Ditangkap Polisi
AH (16) pemudah ingusan asal Bangsri, dibekuk oleh Satreskrim Polres Jepara, Minggu (25/12/2022), setelah mencabuli pacarnya A, yang berusia 13 tahun.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - AH (16) dibekuk oleh Satreskrim Polres Jepara, Minggu (25/12/2022), setelah mencabuli pacarnya A (13).
Pasangan sejoli yang masih di bawah umur itu dipergoki warga tengah berbuat asusila di toilet umum di sebuah desa di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
AH melakukan pencabulan di kamar mandi itu pada Sabtu (24/12/2022) malam.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan kejadian ini terungkap saat nenek korban mencari korban yang tidak ada di rumah hingga larut malam.
Kemudian nenek korban mencarinya dan ditemukan korban dan tersangka berada di kamar mandi umum.
Diduga di tempat itu, AH mencabuli korbannya.
Pihak keluarga korban tidak menerima atas kejadian ini.
"(Mereka) melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Jepara," kata AKP Ahmad Masdar Tohari, Senin (26/12/2022).
Atas tindakan ini tersangka dijerat Pasal 81 Juncto 76 D dan atau Pasal 82 Juncto 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/anak-korban-pencabulan-dan-kekerasan-seksual-rudapaksa-perkosa.jpg)