Berita Jepara

Warga Banjaran Jepara Tolak Galian C Ilegal, Khawatir Picu Kerusakan Lingkungan dan Jalan

Warga Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara menolak keras aktivitas tambang galian C di wilayahnya.

Istimewa/Dok. Warga Banjaran
Sebuah truk pengakut hasil galian C di Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, terpantai di area penambangan yang ditolak warga. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Warga Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara menolak keras aktivitas tambang galian C di wilayahnya. Warga khawatir aktivitas tambang itu merusak infrastruktur jalan dan juga memicu persoalan lingkungan.  

Tambang galian C tersebut berada di wilayah perbatasan RT 2 dan 3/RW 6. Aktivitas tambang itu memang belum sepenuhnya berjalan, namun sejak sepekan terakhir, penambang sudah menyiapkan akses penambangan. Seperti menyiapkan akses jalan yang melewati permukiman warga dan sungai. Bahkan, beberapa truk sudah mengangkut batu dari sana.

Salah satu warga setempat yang menolak galian C, Nur Fandeli mengatakan, aktivitas penambangan itu berada di sawah milik warga yang letaknya berada di lambiran sungai. Sejauh ini, sudah ada tiga pemilik sawah yang menjual lahannya kepada penambang untuk dilakukan penambangan secara ilegal.

“Rencananya, sawah-sawah itu akan diambil batunya. Tapi ternyata belum ada izin penambangannya,” kata Fandeli, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Taisei Marukawa: PSIS Semarang Siap Hadapi Bali United

Baca juga: Didorong Nyalon Ketum PSSI Gantikan Iwan Bule, Presiden Madura United Ingin Voters Reformasi Diri

Baca juga: PWI Cabut Keanggotaan Umbaran Wibowo, Rekomendasi Dewan Pers Tarik Kartu UKW

Informasi yang terhimpun, penambang dimungkinkan memiliki rencana mengeruk sawah seluas setengah hektare dengan kedalaman sekitar 2 meter. Penambang akan melakukan aktivitasnya pada akhir Desember 2022 ini.

Fandeli menyatakan, beberapa pemilik sawah yang sempat dimintai persetujuan untuk disewa oleh penambang menyatakan penolakan. Penolakan itu kemudian didukung oleh warga lain dan sejumlah pihak. Seperti Syuriah Pengurus Ranting (PR) NU Desa Banjaran, PR GP Ansor Desa Banjaran, dan beberapa tokoh masyarakat serta tokoh agama. 

Tak hanya itu, penolakan juga muncul warga RW 5 yang wilayahnya hanya dipisahkan sungai tersebut. Seluruh penolakan itu dituangkan dalam surat dengan disertai tanda tangan di atas materai.

“Sebagian besar warga, tidak hanya warga RW 6 saja, menolak keras galian C ilegal itu. Sikap kami tegas untuk hal ini,” tegas Fandeli.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Fandeli menjelaskan, pihak-pihak yang menolak menilai aktivitas galian C itu akan merusak lingkungan dan ekosistem sungai. Pasalnya, sungai tersebut selama ini mengaliri persawahan di separuh Desa Banjaran.

Selain itu, penolak menganggap galian C akan merusak area sawah di sekitarnya, lalu lalang truk pengangkut hasil tambang dikhawatirkan akan membahayakan masyarakat dan tentu saja membuat akses jalan menjadi rusak. Untuk diketahui, lokasi itu berada tak jauh dari jalan utama Desa Banjaran-Papasan. Jalan tersebut berstatus jalan kabupaten. Kemudian, aktivitas tambang juga akan mengakibatkan polusi udara.

“Kalau tambang itu beraktivitas, tidak hanya RW 6 saja yang mengalami dampak buruknya. Tetapi wilayah lain yang dilintasi atau berdekatan langsung dengan tambang itu,” ujar dia.

Untuk itu, lanjut dia, masyarakat yang menolak bersepakat untuk meminta kepada Petinggi Desa Banjaran, kepala daerah dan aparat penegak hukum menghentikan aktivitas galian C itu.  Pasalnya, secara aturan adanya kegiatan tersebut merupakan tambang ilegal yang tidak sesuai dengan UU MINERBA No 3 Tahun 2020.

“Tidak ada kompromi untuk galian C di wilayah kami. Kami menolak keras,” tandasnya.

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved